Sentil E-Commerce Beri Lapak Penjual Buku Bajakan, J.S Khairen: Malu-maluin

Senin, 21 September 2020 | 15:17 WIB
Sentil E-Commerce Beri Lapak Penjual Buku Bajakan, J.S Khairen: Malu-maluin
Tangkapan Layar Cuitan J.S Khairen Soal Pembajakan Buku (Twitter/@JS_Khairen).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, warganet pun memberikan rekomendasi yang sama agar pihak e-commerce membuat langkah verifikasi akun pedagang untuk membedakan lapak yang menjual buku asli dan bajakan.

"Satu-satunya cara, distributor bikin verified account, terus ngajuin supaya semua seller yang jual buku-bukunya distributor itu tidak bisa jualan. Jadi cuma akun distributor yang bisa jualan buku-bukunya," kata akun @tipeneee.

"Ini yang kemarin dikeluhkan sama bang Tereliye juga. Para seller buku bajakan. Ayo teman-teman warganet matikan pasar mereka dengan tidak membeli buku bajakan hanya karena alasan murah. Kalau tidak ada duit mending pinjam sama teman atau perpustakaan deh," balas @tetehmumu08.

Untuk diketahui, industri penerbit buku dapat menyeret pengelola toko online jika terbukti memfasilitasi penjualan buku bajakan. Hal tersebut berpatokan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam konteks pembajakan buku yang tak jarang ditemukan di e-commerce, penjual dapat dijerat dengan hukuman pidana pasal 144 UU Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI