Suara.com - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan bahwa Muhammadiyah memberi masukan pilkada ditunda, namun selebihnya keputusan tetap terserah pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketum Muhammadiyah ini melalui keterangan tertulis di Twitter.
"Muhammadiyah, NU, dan kekuatan masyarakat hanya memberi masukan yang objektif di atas realitas nyata pandemi yang makin menaik," kata Haedar melalui keterangan tertulisnya via Twitter, Senin (21/9/2020).
Kendati sudah mengusulkan sikap organisasi atas pelaksanaan Pilkada 2020, Haedar mengatakan tetap menyerahkan keputusan terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut.
"Selebihnya terserah pemerintah, DPR, KPU dan pihak yang punya otoritas, yang penting pemerintah dan semua pihak tersebut benar-benar bertanggung jawab sepenuhnya atas segala konsekuensinya," tukas Haedar.
Lebih lanjut, ia menyatakan Muhammadiyah selalu berusaha membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Namun kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tetap tak kunjung menunjukkan penurunan, terlebih setelah pemberlakuan new normal.

Ia juga menyoroti pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bacalon saat tahap pendaftaran Pilkada yang tidak ada tindakan lanjutan dari pihak terkait.
"Maka berarti kami sudah selesai kewajiban menjalankan fungsi ormas dengan memberi masukan, sambil terus berbuat yang bermanfaat bagi masyarakat luas," jelas Haedar.
Ia mengaku akan sangat bersyukur jika pemerintah bisa mencontoh negara-negara yang telah berhasil melaksanakan pemilukada di masa pandemi berkat sistem pemerintahan yang terorganisir dengan baik.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi Bisa Pengaruhi Partisipasi Pemilih
"Bersyukur jika pemerintah sudah siap menyelenggarakan pemilukada masa pandemi seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan yang peran pemerintahnya, penegakan hukumnya, sistem kesehatannya dan disiplin masyarakatnya maju," ujar Haedar.
Presiden Jokowi Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Tidak akan Ditunda

Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih dan dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Dia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satupun negara yang mengetahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
Jokowi Tak Tunda Pilkada di Era Corona Gegara Anak dan Mantu Ikut Nyalon?