
Diluncurkan Maret 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah berencana menjadikan mata pelajaran sejarah sebagai pelajaran tidak wajib bagi siswa SMA/SMK dan sederajat.
Rencana ini terungkap dalam draf sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional tertanggal 25 Agustus 2020 yang disusun Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud.
Kurikulum baru sendiri ditargetkan mulai diterapkan tahun ajaran 2021/2022 dan diluncurkan Maret 2021.
Dalam file tersebut dikatakan bahwa mata pelajaran sejarah untuk kelas 10 SMA akan digabungkan dengan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Kemudian untuk kelas 11 dan 12 mapel sejarah masuk dalam kelompok peminatan yang tak bersifat wajib.
Dibantah Nadiem
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklarifikasi terkait isu perubahan kurikulum yang akan menghapus mata pelajaran sejarah pada jenjang SMA/SMK dan sederajat.
Nadiem mengatakan isu tersebut tidak benar sebab penyederhanaan kurikulum pendidikan nasional masih dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak termasuk organisasi, pakar, dan pengamat pendidikan, yang merupakan bagian penting dalam pengambilan kebijakan pendidikan.
"Saya ingin mengklarifikasi beberapa hal karena saya terkejut betapa cepat informasi tidak benar menyebar mengenai isu mapel sejarah, saya ingin mengucapkan sekali lagi bahwa tidak ada sama sekali kebijakan regulasi atau perencanaan penghapusan mata pelajaran sejarah di kurikulum nasional," kata Nadiem melalui video instagram pribadinya, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga: Dibanding Sejarah, Peneliti Ini Lebih Pilih Pelajaran Agama yang Dihapus
Dia mengakui isu ini muncul dari draf sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud yang dipresentasikan internal pada 25 Agustus 2020, lalu bocor ke publik.