Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi setelah putusan inkracht tahun 2019. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa kewenangan untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina berada di luar domain mereka.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan bahwa tugas pengadilan telah selesai setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak bisa kasih statement karena itu merupakan domain dari pihak kejaksaan," kata Rio, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Rio menjelaskan, saat ini PN Jakarta Selatan hanya menangani proses administrasi hukum yang baru diajukan oleh Silfester, yakni permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait itu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) lantaran Silfester Matutina selaku pemohon tidak hadir dengan alasan sakit. 

Terkait absennya dalam sidang perdana itu, Silfester Matutina juga juga mengakukan surat dari pihak rumah sakit dengan keterangan sakit. 

“Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tgl 20 Agustus 2025,” kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Selasa.

Akibat tidak hadirnya Silfester, kata Ketut, maka persidangan bakal ditunda pada pekan depan.

Baca Juga: Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada

Desakan dari Roy Suryo

Pernyataan PN Jakarta Selatan ini muncul setelah adanya tekanan dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar telematika Roy Suryo.

Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Roy mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 lalu untuk mendesak eksekusi segera.

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.

Roy menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap figur yang dikenal dekat dengan kekuasaan.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI