Cegah Covid-19, Bayar Pajak STNK di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 22 September 2020 | 17:44 WIB
Cegah Covid-19, Bayar Pajak STNK di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Polda Metro Jaya meluncurkan dua aplikasi pelayanan masyarakat bernama Si Ondel alias Online Delivery dan Si Jampang alias Jaga Simpang. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Polda Metro Jaya meluncurkan dua aplikasi pelayanan masyarakat bernama Si Ondel alias Online Delivery dan Si Jampang alias Jaga Simpang. Dua aplikasi tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 yang jatuh pada, Selasa (22/9/2020) ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Si Ondel merupakan aplikasi pelayanan masyarakat untuk membayar pajak secara online.

Selain mempermudah masyarakat, diharapkan dengan diluncurkannya aplikasi tersebut dapat menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 lantaran wajib pajak tidak perlu datang dan berkerumun ke Samsat.

"Aplikasi ini sebagai jawaban masyarakat di tengah pandemi Covid-19," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurut Sambodo, nantinya masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan aplikasi Si Ondel cukup membayar pajak secara online. Kemudian, bukti pembayaran atau struk yang biasa dilekatkan pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirim langsung ke rumah sang wajib pajak.

"Pembayarannya secara online dan bukti pembayarannya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang STNK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," jelasnya.

Sementara, Sambodo menjelaskan bahwa Si Jampang merupakan aplikasi yang berfungsi untik memonitor personel lalu lintas yang bertugas di lapangan.

Aplikasi tersebut menurutnya berbasis pada Global Positioning System (GPS).

"Dengan aplikasi ini keberadaan anggota dapat diketahui karena berbasis GPS memudahkan komunikasi dan ada panic button," beber Sambodo.

Adapun, Sambodo menambahkan bahwa aplikasi Si Jampang dilengkapi dengan fitur panic button. Fitur tersebut berfungsi untuk mempermudah koordinasi dengan antar personel di lapangan apabila mendapat kendala.

"Misalnya anggota bertugas ada kecelakaan lalu lintas atau kemacetan atau anggota mengalami bahaya maka dia bisa pencet panic button itu," ungkap Sambodo.

"Seluruh pemegang aplikasi dapat mengetahui yang bersangkutan dalam bahaya dan unit-unit terdekat di lokasi bisa datang ke anggota," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah China, Indonesia Juga Akan Uji Klinis Vaksin COVID-19 dari Korea

Setelah China, Indonesia Juga Akan Uji Klinis Vaksin COVID-19 dari Korea

Health | Selasa, 22 September 2020 | 17:36 WIB

Sri Mulyani Ingin BMN Dipakai sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Sri Mulyani Ingin BMN Dipakai sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Bisnis | Selasa, 22 September 2020 | 17:35 WIB

Pasien Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Kepri Capai 3 Persen

Pasien Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Kepri Capai 3 Persen

Batam | Selasa, 22 September 2020 | 17:35 WIB

Tiga Hari Berturut-turut 4 ribu Kasus, Pemerintah: Angka Puncak Covid-19

Tiga Hari Berturut-turut 4 ribu Kasus, Pemerintah: Angka Puncak Covid-19

News | Selasa, 22 September 2020 | 17:34 WIB

Ahli Amerika Temukan Demam Berdarah Beri Kekebalan untuk Lawan Covid-19

Ahli Amerika Temukan Demam Berdarah Beri Kekebalan untuk Lawan Covid-19

Health | Selasa, 22 September 2020 | 17:25 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB