Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Pinangki bantah dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/9/2020).
Dengan tegas, tim kuasa hukum menyebut jika Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.
“Uang 500 ribu USD itu tidak diberikan kepada ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada ibu Pinangki,” ujar kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu.
Aldrus melanjutkan, ada sejumlah materi yang tidak berkaitan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Misalnya, tuduhan Pinangki yang menerima uang sebesar 500 ribu USD dari 1 juta USD yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.
“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami minggu depan,” sambung Aldrus.
Aldrus juga membantah ihwal pengakuan Pinangki yang berinisiatif bertemu Djoko Tjandra pada September 2019. Kata dia, tidak ada pengakuan itu dalam berkas perkara.
“Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” papar Aldrus.
Baca Juga: Ekspresi Jaksa Pinangki usai Jalani Sidang Perdana
Aldrus juga membantah kliennya menyusun action plan sebagaimana dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dia melanjutkan, melanjutkan, action plan yang disebutkan itu tidak jelas berasal dari mana. Tak hanya itu, lanjut Aldrus, jaksa juga sudah menjelaskan bahwa proposal untuk kepengurusan fatwa di MA tidak terlaksana.
"Itu tidak jelas dari mana dan jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana. Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," ujarnya.
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata JPU dalam membacakan dakwaaan.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa: