Pemprov Sulut dan BPJamsostek Kembali Bukukan Rekor MURI

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 24 September 2020 | 11:41 WIB
Pemprov Sulut dan BPJamsostek Kembali Bukukan Rekor MURI
BPJAMSOSTEK Kembali Bukukan Rekor MURI. (Dok :BPJamsostek).

Suara.com - Manado, 23 September 2020. Dikenal sebagai negara agraris, Indonesia memiliki lahan pertanian yang tersebar hampir di seluruh wilayah termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.

Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertanian dengan bekerja sebagai buruh tani dan petani penggarap. Keberadaan mereka menjadi sangat penting guna menjaga stabilitas kebutuhan pangan dan meningkatkan perekonomian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 36.000 buruh tani dan petani penggarap di wilayah tersebut.

Kedua profesi tersebut tergolong sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang perlindungannya dicover oleh APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada 5 perwakilan buruh tani dan petani penggarap di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (23/9/2020). 

Pencapaian yang membanggakan ini juga mendapatkan apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI), sebagai rekor dunia “Pemrakarsa dan Penyelenggara Perlindungan Program JAMSOSTEK kepada Petani Terbanyak” yang tercatat dengan nomor No. 9650/R.MURI/IX/2020.

Hal tersebut sekaligus membukukan rekor baru setelah sebelumnya Pemprov Sulut dan BPJAMSOSTEK juga pernah membuat rekor dengan memberikan perlindungan program jaminan sosial kepada 35.000 pekerja lintas agama pada tahun 2018.

“Sebenarnya kami akan mendaftarkan sebanyak 150.000 buruh tani dan petani penggarap, namun hingga saat ini baru 36.000 petani yang telah memenuhi syarat administasi yaitu KTP, karena banyak dari mereka yang ragu untuk mencantumkan profesi petani di KTP mereka. Oleh karena itu saya menghimbau agar jangan pernah merasa ragu dan takut menjadi petani, karena sudah dilindungi oleh BPJAMSOSTEK,”tegas Olly.

“Profesi di bidang pertanian memiliki risiko kecelakaan kerja maupun sosial ekonomi yang sangat besar, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial menjadi hal krusial yang harus dimiliki para petani. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mempercayakan perlindungan para petani di wilayahnya kepada BPJAMSOSTEK,”ungkap Agus.

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Sulawesi Utara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Sulut untuk memberikan perlindungan kepada para petani, karena mereka memiliki jasa yang besar kepada perekonomian negeri ini, namun banyak diantara mereka yang belum hidup sejahtera dan tidak memiliki jaminan sosial yang bisa melindungi mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Saya berharap Provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulut ini,” tandas Rekson.

Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga bulan Desember 2020, dan sesuai Peraturan Gubernur perlindungan tersebut akan terus dianggarkan setiap tahunnya.

Adapun manfaat dari program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

“Semoga dengan diberikan perlindungan ini, petani di wilayah Sulawesi Utara dapat bekerja lebih tenang, produktivitas meningkat sehingga mampu membantu pemulihan ekonomi nasional yang terkena imbas pandemi Covid-19,”tutup Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yuk Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap Ketiga Dicairkan Hari Ini

Yuk Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap Ketiga Dicairkan Hari Ini

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2020 | 11:02 WIB

PSBB di DKI Jakarta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Lapak Asik

PSBB di DKI Jakarta, BPJamsostek Optimalkan Layanan Lapak Asik

Bisnis | Selasa, 15 September 2020 | 14:51 WIB

Dukung PSBB Jakarta, BP Jamsostek Prioritaskan Pengaduan Via Online

Dukung PSBB Jakarta, BP Jamsostek Prioritaskan Pengaduan Via Online

News | Selasa, 15 September 2020 | 13:20 WIB

Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jawa Tengah | Selasa, 08 September 2020 | 13:50 WIB

Waduh! 1,6 Juta Peserta BPJamsostek Terancam Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah

Waduh! 1,6 Juta Peserta BPJamsostek Terancam Tak Dapat Bantuan Subsidi Upah

Jawa Tengah | Senin, 07 September 2020 | 11:47 WIB

Angka Kecelakaan Kerja pada Tahun 2020 Meningkat 128 Persen

Angka Kecelakaan Kerja pada Tahun 2020 Meningkat 128 Persen

Foto | Sabtu, 05 September 2020 | 18:00 WIB

Terkini

Status Tersangka  Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:41 WIB

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:35 WIB

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB