Absen di Sidang, Terdakwa Benny Tjokro Diisolasi Gegara Terpapar Covid-19

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 24 September 2020 | 18:32 WIB
Absen di Sidang, Terdakwa Benny Tjokro Diisolasi Gegara Terpapar Covid-19
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).

Suara.com - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditunda karena pemilik PT Hanson International Tbk tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam perkara ini, Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.

"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dokter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.

"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kkami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.

Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.

"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.

Sedangkan terdakwa lain, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit sehingga orang sakit sudah pasti tidak bisa ikut sidang. Jadi untuk Saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," kata hakim Rosmina.

Pengacara Heru juga minta kliennya dipindahkan dari RS Adhyaksa karena Heru punya penyakit bawaan yaitu sakit jantung yang perlu pengawasan serius.

"Kami menyatakan tidak bisa menunjuk RS lain katerna terkait tingkat pengawasan. Bukan kami ingin menyulitkan tapi kalau terdakwa Heru dipindah harus ada petugas karena penetapan kami harus memerintahkan dikawal 1x24 jam dan kami berdoa supaya Pak Heru cepat sembuh," ungkap Rosmina.

Dalam surat dakwaan disebutkan Heru Hidayat melakukan pencucian uang untuk membayar judi kasino di Singapura, uang tersebut berasal dari dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya.

Akhirnya, majelis hakim tetap melangsungkan persidangan pembacaan tuntutan untuk Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara ini, tiga orang terdakwa mantan pejabat tinggi PT Asuransi Jiwasraya sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (23/9).

Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan; Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:04 WIB

Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro

Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro

News | Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:13 WIB

Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom

Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 15:44 WIB

Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?

Disita Kejagung, Kok Bisa Cagar Budaya Benteng Vastenburg Solo Dimiliki Benny Tjokro?

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:53 WIB

Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro

Polemik Benteng Vastenburg Disita Kejagung Gegara Korupsi Benny Tjokro

News | Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:21 WIB

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman

Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman

News | Minggu, 15 Januari 2023 | 11:12 WIB

6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?

6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:36 WIB

Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 09:37 WIB

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil

Video | Kamis, 12 Januari 2023 | 19:45 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB