- Kejaksaan Agung melelang 90 unit Apartemen South Hills milik terpidana korupsi Benny Tjokro di Jakarta Selatan secara daring.
- Pelaksanaan lelang aset tersebut merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
- Hasil lelang dengan total nilai limit sekitar Rp219 miliar tersebut ditargetkan sebagai penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.
Suara.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang aset milik terpidana Benny Tjokro dalam kasus korupsi Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, RT 16/RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Anang mengatakan, lelang dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, RT.3/RW.1, Senen, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat," ucap Anang.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/12/76569-benny-tjokrosaputro-kasus-korupsi-asabri.jpg)
Anang menyebut, total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Hasil lelang tersebut, lanjut Anang, akan menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro, sangat sulit untuk dilelang.
Sebab, aset tidak bergerak yang dimiliki terpidana tersebut telah diagunkan dalam jumlah besar.
"Kami sebenarnya juga udah melakukan untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal, karena Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya, sehingga kami tidak (bisa), sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," kata Burhanuddin, Rabu (24/6/2026) lalu.
Burhanuddin menyampaikan, aset yang diagunkan ke bank itu menjadi salah satu cara licin Benny Tjokro melakukan korupsi dengan sangat matang.
Sehingga, negara sampai saat ini masih menganalisis apakah agunan tersebut memang merupakan tanggungan yang sah atau hanya dalih belaka.