Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 25 September 2020 | 14:26 WIB
Tengku: Ada yang Bangga dengan Upaya Pengambilan Harta Yayasan Pak Harto
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah akan mengalokasikan Penyertaan Modal Negara senilai Rp20 triliun untuk pembayaran klaim nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya merupakan BUMN yang kini sedang terseret megaskandal korupsi -- kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk membantu Jiwasraya alih-alih didukung, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia mengkritik keras.

Dia membandingkan langkah hukum terhadap Jiwasraya dengan ketika menangani kasus yayasan peninggalan mantan Presiden Soeharto. Kejaksaan Agung menyita aset-aset milik Yayasan Supersemar sebesar Rp242 miliar dan menyerahkannya ke kas negara sejak 28 November 2019.

"Ada yang bangga dengan upaya pengambilan harta yayasan peninggalan Pak Harto? Prestasi hebat katanya. Padahal harta yayasan itu untuk kesejahteraan pendidikan, bencana alam, masjid, dan sosial lainnya," kata Tengku.

Sementara terhadap megaskandal korupsi di Jiwasraya, pemerintah justru akan menyuntikkan uang negara untuk membantu.  

"Sementara uang negara mau digelontorkan menutupi rampok Jiwasraya 20 T. Menutup borok?" kata Tengku.

Tetapi pendapat Tengku dihujani kritik sejumlah netizen dengan mengatakan langkah pemerintah baru rencana atau belum dilakukan. Soal Yayasan Supersemar, netizen menilai  Tengku tidak memiliki data yang akurat.

Ditangkapi demikian, Tengku menilai netizen tersebut kurang memahami persoalan. "Wah, wah... Memang nalar mahal harganya. Hemmm..." kata Tengku.

PMN Rp20 triliun belum cukup 

Langkah pemerintah melakukan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya harus diikuti dengan komitmen pengawasan dan pengelolaan perusahaan agar Penyertaan Modal Negara  sebesar Rp20 triliun maksimal dalam menyelesaikan persoalan di perusahaan itu.

Pemerintah akan mengalokasikan PMN sebesar Rp 20 triliun melalui perusahaan milik negara yaitu PT. Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia  sebagai induk holding asuransi dan penjaminan yang digunakan penundaan pembayaran klaim para nasabah Jiwasraya melalui Nusantara Life, yang merupakan anak usaha BPUI.

Namun, ekonom UI sekaligus Chief Economist Danareksa Sekuritas Telisa Aulia Falianty mengatakan PMN tersebut belum cukup untuk menangani semua masalah yang dialami Jiwasraya.

"Kalau bicara cukup atau tidak cukup, ya tidak cukup. Karena ekuitas Jiwasraya saat ini minus Rp36 triliun," ujar Telisa Aulia Falianty dalam keterangan tertulis.

Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan PMN melalui perusahaan milik negara yaitu PT. Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia sebagai induk holding asuransi dan penjaminan.

Dia optimistis bahwa restrukturisasi polis yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator sudah sesuai, karena sudah ada prospek bisnis di Jiwasraya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:32 WIB

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:14 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!

Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:31 WIB

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 14:22 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:59 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB