Suara.com - Dua mantan anggota Tim Mawar diangkat menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pengangkatan tersebut diusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan ruang bagi pelanggar hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM itu diselidiki secara menyeluruh dan diselesaikan sepenuhnya sesuai dengan keadilan hukum.
"Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
"Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," tambahnya.
Usman juga menganggap, pengangkatan dua anggota Tim Mawar tersebut bukan hanya dilihat sebagai pragmatisme politik kekuasaan, namun juga sebagai penghinaan terhadap HAM yang ditetapkan pada era Reformasi.
Selain itu, ia juga menilai Jokowi telah melanggar janji-janji yang sudah diucapkan sebelumnya.
Terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu.
"Presiden baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa, oleh komisi HAM Indonesia sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi. Dari nama yang diangkat, ada dua posisi jabatan diisi oleh mantan anggota Tim Mawar.
Baca Juga: Angkat Tim Mawar Jadi Pejabat Kemhan, Amnesty: Perhinaan HAM dan Reformasi
Pemberhentian sekaligus pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Rabu, 23 September 2020.