- KPK memeriksa tujuh kepala desa di Polsek Sumber Rembang terkait pengembangan kasus pemerasan Bupati Pati, Sudewo.
- Pemeriksaan saksi dari berbagai latar belakang dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa.
- Penyidikan berlanjut setelah empat tersangka ditetapkan menyusul operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati pada Januari 2026.
Suara.com - KPK Telusuri Dugaan Pemerasan di Pati, Tujuh Kades Ikut DiperiksaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil tujuh kepala desa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Polsek Sumber Rembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para kepala desa yang diperiksa berasal dari sejumlah desa berbeda dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
“Pemeriksaan bertempat di Polsek Sumber Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, atas nama YE selaku Kades Sidomukti, STO selaku Kades Ronggo, HO selaku Kades Sriwedari, SO selaku Kades Sumberejo, GA selaku Kades Tamansari, DW selaku Kades Trikoyo, dan SDD selaku Kades Sidoluhur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Tak hanya aparat desa, KPK juga memanggil berbagai pihak dari latar belakang berbeda. Mulai dari kalangan swasta, ibu rumah tangga, hingga petani turut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah pihak, swasta, ibu rumah tangga, hingga petani yang berinisial MJM, DP, SI, NF, NS, MA, SSYO, NNN, EH, AW, PMN, SN, JL, RES, serta NU.”
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Tak berhenti di situ, Sudewo juga tersandung perkara lain. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Pengusutan yang terus meluas ini menandakan KPK tengah menelusuri lebih dalam dugaan praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak di tingkat daerah.