Soleman Ponto: Revisi UU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 26 September 2020 | 05:25 WIB
Soleman Ponto: Revisi UU Kejaksaan Tak Kurangi Kewenangan Penyidikan Polri
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto (Screenshot YouTube Indonesia Lawyers Club)

Suara.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau KABAIS TNI, Soleman Ponto mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri.

Hal itu dia utarakan menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai jika revisi Undang-Undang Kejaksaan akan memicu konflik wewenangan penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan.

"Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya revisi undang-undang kejaksaan tidak akan menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Pasalnya, selama ini kejaksaan telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi.

Ponto menyebut, tak akan menjadi masalah jika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi.

"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," ujarnya.

Kekinian, DPR sedang membentuk panitia kerja revisi undang-undang kejaksaan. Ada sejumlah poin dalam revisi undang-undang tersebut yang menuai kritik.

Beberapa poin di antaranya adalah penyempurnaan kewenangan ejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan Undang-Undang Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

baca juga

Kemudian penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Revisi Undang-Undang ini juga dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law. Dalam hal ini, polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. Hal tersebut berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.

Ponto menambahkan, revisi Undang-Undang Kejaksaan perlu dilakukan, walaupun revisi Undang-Undang KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 kekinian masih berjalan.

"Menurut saya ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," beber Ponto.

Sementara itu, mengenai potensi gugatan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstirusi jika Revisi Undang-Undang Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, dia mengatakan, sebaiknya hal itu tak perlu ditakutkan.

“Ini kan Potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Kejaksaan: Ancaman atau Solusi? Mengapa Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan

RUU Kejaksaan: Ancaman atau Solusi? Mengapa Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:59 WIB

Ungkap Sinyal Bahaya, Ini Sederet Alasan Ferry Irwandi Ngotot UU Kejaksaan Wajib Direvisi!

Ungkap Sinyal Bahaya, Ini Sederet Alasan Ferry Irwandi Ngotot UU Kejaksaan Wajib Direvisi!

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 22:09 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×