Suara.com - Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menangkap 162 tersangka pelaku narkoba, termasuk seorang gadis yang baru berusia 14 tahun.
Menyadur Asia One, Sabtu (26/9/2020) ratusan tersangka tersebut tertangkap saat penggerebekan di Jurong West, Bukit Panjang, Paya Lebar, Balestier dan Tampines, berlangsung dari 14-25 September.
Sebanyak 870 gram heroin, 586 gram sabu-sabu, 176 gram ketamin, 47 gram zat psikoaktif baru, 322 tablet ekstasi, 203 tablet Erimin-5 dan 13 botol berisi GHB (gamma-hydroxybutyrate) disita.
Ribuan gram barang haram tersebut diperkirakan bernilai hingga 260.500 dollar atau sekitar Rp 3,8 miliar. Tidak ada rincian yang diberikan seputar penangkapan gadis tersebut.
Petugas CNB menggerebek dua kamar hotel di Beach Road pada Kamis (24/9) dan menangkap lima warga Singapura - empat pria dan satu wanita berusia antara 34 dan 56 tahun.
Salah satu dari mereka yang ditangkap adalah seorang pria berusia 35 tahun yang membawa putranya yang baru berusia 12 tahun.
Ibu anak laki-laki berusia 36 tahun itu juga ditangkap dalam penggerebekan karena diduga melakukan pelanggaran narkoba.
Bocah itu ditempatkan di tahanan yang aman dari seorang anggota keluarga dekat, kata CNB pada hari Jumat.
Narkoba yang disita dalam penggerebekan di Beach Road tersebut terdiri dari 122 paket berisi 858 gram heroin, 71 paket berisi 133 gram Ice, 104 tablet ekstasi dan satu tablet Erimin-5.
Baca Juga: Dorr! Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 7 Kg Sabu Disita
Sebuah pisau karambit juga ditemukan dari salah satu kamar hotel bersama dengan berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi obat-obatan.