Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya

Sabtu, 26 September 2020 | 21:10 WIB
Viral, Kades Ngastemi Mojokerto Larang Warga Kristen Ibadah di Wilayahnya
Viral warga Ngastemi Mojokerto dilarang beribadah di rumah (Twitter/romeskop)

Suara.com - Beredar surat berisi larangan warga Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dilarang melakukan ibadah di rumah.

Akun Twitter @romeskop mengunggah foto penampakan surat berisi larangan beribadah untuk umat Kristen tersebut.

"Wow! Amazing, beribadah kembali dilarang, dilarang mencerminkan karakteristik ibadah Kristen!" tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).

Surat tersebut ditujukan kepada salah seorang warga bernama Sumarmi yang tinggal di RT 03 Dusung Karangdami, Ngastemi.

Merujuk pada surat tersebut, pihak desa bersama Muspika, KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi telah melakukan musyawarah terkait pembangunan rumah atas nama Sumarmi.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat tersebut. Pertama, Sumarmi tidak boleh mendirikan bangunan rumah dengan mencirikan karakteristik tempat ibadah.

Viral warga Ngastemi Mojokerto dilarang beribadah di rumah (Twitter/romeskop)
Viral warga Ngastemi Mojokerto dilarang beribadah di rumah (Twitter/romeskop)

"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah untuk tempat tinggal silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadah Kristen, misalnya tanda salib," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Jika bangunan tersebut bertujuan untuk pembangunan tempat ibadah Kristen, maka harus dihentikan.

Pihak desa meminta Sumarmi memenuhi terlebih dahulu persyaratan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) sebelum melakukan pembangunan rumah ibadah.

Baca Juga: Viral Video Pengunjung Kafe Joget Berdesak-desakan, Tuai Pro Kontra

Pada poin kedua, pihak desa melarang adanya kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarmi.

Pihak desa mengklaim, kegiatan keagamaan Kristen tersebut telah menimbulkan keresahan warga Dusun Karangdami, Ngastemi sehingga harus dihentikan.

"Dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudara Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," tulisnya.

Surat tersebut berkop Desa Ngastemi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Ngastemi, Mustadi dan dibubuhi stempel basah kantor desa per 21 September 2020.

Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi pihak pemerintah setempat terkait larangan beribadah umat Kristen di wilayah tersebut.

Berikut isi lengkap surat larangan beribadah umat Kriten di Desa Ngastami, Mojokerto:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI