Kapan pun narapidana menyampaikan kekhawatiran tentang kesehatan atau keselamatan mereka, undang-undang mengatakan negara harus meninjau kembali di mana tahanan ini ditempatkan.
Seorang narapidana transpuan di Penjara Mule Creek, Michelle Calvin yang baru-baru ini menghadiri konferensi pers RUU itu mengatakan pengesahan aturan baru ini sangat berarti bagi komunitasnya.
"Saya sudah di sini selama 15 tahun. Saya sudah melalui pelecehan, saya telah mendapatkan rasa tidak hormat para staf yang tidak memanggil saya sesuai identitas (gender) karena saya seorang perempuan," kata Michelle Calvin.
Connecticut mengeluarkan undang-undang serupa pada 2018 lalu. Sementara Rhode Island, New York, dan Massachusetts juga telah menampung narapidana berdasarkan identitas gender.
Undang-undang juga mewajibkan pertugas sel untuk menyapa narapidan transgender berdasarkan kata ganti pilihan mereka. Pun melakukan kebijakan penggeledahan sesuai dengan identitas gender.