11 Pengendara Mobil Kasus Balap Liar di Senayan Terancam Bui 1 Tahun

Senin, 28 September 2020 | 11:13 WIB
11 Pengendara Mobil Kasus Balap Liar di Senayan Terancam Bui 1 Tahun
Sejumlah kendaraan roda empat disita petugas Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). (Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran (tilang) terhadap 11 mobil yang pengemudinya terlibat balapan liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9) dini hari.

"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Sambodo menyebutkan pengendara mobil itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.

Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."

Petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.

Ruas jalan di kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI kerap dijadikan ajang balap liar kendaraan motor maupun mobil saat menjelang akhir pekan.

Viral

Kasus balap liar ini terungkap setelah polisi menindak pelanggaran salah satu pebalap liar berinisial RN pada Jumat lalu. RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis (17/9).

"Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Bocah SD Balap Liar di Denpasar, Auto Kicep Ketemu Polisi

Sambodo menyatakan petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang terlibat balapan dengan RN.

Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan video balapan liar RN tersebar pada Jumat (18/9) atau sehari setelah balapan.

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," tutur Fahri.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/9) dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera start saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian.

"Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat berbalapan," kata Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI