Kejagung Berupaya Gabungkan Perkara Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 29 September 2020 | 20:53 WIB
Kejagung Berupaya Gabungkan Perkara Djoko Tjandra dengan Bareskrim Polri
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk menggabungkan berkas perkara Djoko Tjandra dengan berkas perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berupaya dalam penggabungan berkas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu masih memungkinkan berdasarkan undang-undang.

"Kita upayakan. Kalau memungkinkan kita gabung," kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Ali menjelaskan, penggabungan berkas perkara itu bisa dimungkinkan dilakukan jika memenuhi syarat. Misalnya berkas perkara yang ditangani selesai secara bersamaan.

"Kalau tidak memungkinkan ya apa boleh buat misalnya kaitannya waktu, bisa nggak selesai berbarengan. Kalau berbarengan oke bisa," ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengatakan penggabungan berkas perkara ini untuk adanya efektifitas. Hal itu mencegah adanya sidang berkali-kali.

"Kita berharap kan bisa selesai bareng sekaligus bisa sidang supaya nggak berkali-kali," tuturnya.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri selama ini telah melakukan koordinasi di bawah tangan terkait berkas perkara Djoko Tjandra dengan penyidik Kejagung.

Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung juga saling melaporkan terkait perkembangan hasil penyidikan berkas perkara Djoko Tjandra.

Jika ada potensi tersangka baru dalam penyidikannya, Kejagung dan Polri akan saling berkoordinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim

Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim

News | Selasa, 29 September 2020 | 15:37 WIB

Hapus Red Notice Rp 7 Miliar, Kubu Irjen Napoleon: Duitnya Bawa Sini Deh

Hapus Red Notice Rp 7 Miliar, Kubu Irjen Napoleon: Duitnya Bawa Sini Deh

News | Selasa, 29 September 2020 | 14:07 WIB

Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon

Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon

News | Selasa, 29 September 2020 | 13:03 WIB

Kubu Djoko Tjandra Siap Hadapi Babak Baru: Kita Buktikan Saja di Sidang

Kubu Djoko Tjandra Siap Hadapi Babak Baru: Kita Buktikan Saja di Sidang

News | Senin, 28 September 2020 | 16:45 WIB

Terkini

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB