ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 30 September 2020 | 13:52 WIB
ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara menanggapi kritikan Indonesia Corruption Watch atau ICW yang meragukan kelengkapan dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap dan gartifikasi Djoko Tjandra terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya tak ambil pusing atas kritikan yang dilemparkan oleh ICW. Kejagung hanya menjadikan hal itu sebagai pendapat.

"Begini, kalau soal itu saya kira hanya sebuah pendapat," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Hari mengatakan, siapa pun bebas mengeluarkan pendapatnya. Termasuk apa yang menjadi sorotan pihak ICW terkait keraguannya soal dakwaan Jaksa Pinangki.

"Itu hanya pendapat, boleh-boleh saja," ungkapnya.

Adapun sebelumnya ICW meragukan kelengkapan berkas Pinangki yang didakwakan JPU Kejaksaan Agung ke persidangan Tipikor.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada empat catatan yang dinilai hilang dalam dakwaan Pinangki. Pertama, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak menjelaskan apa yang disampaikan atau dilakukan Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dengan mudah percaya kepadanya.

"Ini penting, sebab secara kasat mata tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Djoko S Tjandra dapat menaruh kepercayaan tinggi kepada Pinangki. Terlebih yang bersangkutan juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung. Selain itu psikologis pelaku kejahatan sudah barang tentu akan selalu menaruh curiga kepada siapa pun yang ia temui," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu pekan lalu.

Kedua, JPU tidak merinci apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan rencana aksinya. Ketiga, JPU juga tidak membongkar dalam dakwaan siapa saja orang yang berpengaruh selain Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam memperoleh Fatwa Hukum di MA.

"Sebab fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara. Tentu dengan posisi Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan, mustahil dapat mengurus fatwa yang nantinya kemudian diajukan oleh Kejaksaan Agung secara kelembagaan," terangnya.

Terakhir, JPU tak mengungkap adanya peran selain Pinangki yang diduga ada oknum Kejaksaan Agung terlibat dalam rencana mengurus fatwa di MA.

"Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu ? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," tuturnya.

Pinangki didakwa

Pinangki telah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:12 WIB

Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!

Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:24 WIB

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:42 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Cs Cepat Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:24 WIB

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:34 WIB

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Foto | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:32 WIB

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

Selain Mark-up Motor hingga Sepatu MBG, Dadan Cs Diduga Loloskan SPPG Tak Penuhi Syarat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:07 WIB

Terkini

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:05 WIB

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB