Anies Tak Masukan Pidana di Raperda Covid, Sanksi Pelanggar PSBB Masih Sama

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 30 September 2020 | 20:13 WIB
Anies Tak Masukan Pidana di Raperda Covid, Sanksi Pelanggar PSBB Masih Sama
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tak mencantumkan sanksi pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Virus Corona.

Padahal, perda tersebut didesak untuk segera dibuat karena disinyalir bisa memberikan sanksi pidana lewat penindakan kepolisian.

Dalam Raperda yang diterima Suara.com, hukuman yang ada merupakan sanksi administratif. Hukuman ini sama dengan aturan sebelumnya yang membuat pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membayar denda atau kerja sosial.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, hingga saat ini masih mengutamakan sanksi administrasi itu.

"Pada aspek penegakan hukum, dapat kami jelaskan bahwa pengenaan sanksi mengutamakan pendekatan sanksi administratif," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (30/9/2020).

Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hukuman yang diterapkan adalah sanksi progresif atau yang nilainya meningkat. Misalnya, pelanggar penggunaan masker harus membayar Rp 250 ribu dan jika diulangi jadi Rp 500 ribu dan sanksi Rp 50 juta sampai Rp 150 Juta bagi dunia usaha yang melanggar hingga penutupan sementara.

Kendati demikian, Riza menyebut, masih membahas untuk mencantumkan sanksi pidana. Sebab, menurutnya tak mudah memasukannya, karena berkaitan dengan undang-undang.

"Sanksi pidana sedang kami atur dengan DPRD dan juga pihak aparat hukum. Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan Undang undang  yang lebih tinggi lagi," tuturnya.

baca juga

Jika memang nantinya sanksi pidana dimasukan dalam Perda, kata Riza, yang menerapkannya bukan petugas dari pemprov seperti Satpol PP. Kepolisian disebutnya yang langsung akan menindak pelanggar.

"Nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Diceritakan sebelumnya, Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan perda baru soal penanganan Covid-19 yang sedang diajukan bakal membuat regulasi lebih ketat. Bahkan dengan aturan ini, pelanggar nantinya bisa dikenakan sanksi pidana.

Menurut Riza, selama ini acuan teknis penanganan Virus Corona hanya menggunakan peraturan dan keputusan gubernur. Regulasi buatan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai tidak bisa memasukan unsur pidana ke dalamnya.

"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Jika hanya melalui Pergub, maka kepolisian yang bisa melakukan penindakan atas tindak pidana tidak bisa dilibatkan. Karena itu dengan adanya Perda, polisi bisa ikut memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB

PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB

News | Rabu, 30 September 2020 | 17:58 WIB

PSBB Jakarta, MRT Jakarta Alami Penurunan Penumpang 13 Ribu per Hari

PSBB Jakarta, MRT Jakarta Alami Penurunan Penumpang 13 Ribu per Hari

Jakarta | Rabu, 30 September 2020 | 14:13 WIB

Jakarta Dukung Mini Lockdown, Riza: Kami Sebenarnya Sudah Laksanakan Arahan

Jakarta Dukung Mini Lockdown, Riza: Kami Sebenarnya Sudah Laksanakan Arahan

News | Rabu, 30 September 2020 | 04:00 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×