MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

Rabu, 30 September 2020 | 20:35 WIB
MA Potong Masa Hukuman Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Mahkamah Agung atau MA memotong masa hukuman terpidana korupsi Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi delapan tahun penjara, pada Rabu (30/9/2020). Anas sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA atas vonis pidana dirinya 14 tahun penjara.

Sidang putusan PK ini dipimpin oleh hakim Agung Sunarto sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis, Andi Samsan Nganro dan Profesor Asikin.

Putusan majelis PK, Anas Urbaningrum juga harus membayar uang denda Rp300 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

Anas juga harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara mencapai Rp57 miliar dan USD 5.200. Bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terpidana akan dirampas untuk negara.

Bila aset terpidana Anas tak cukup membayar uang pengganti. Maka akan ditambah kurungan penjara selama dua tahun.

Selain itu, Anas juga dicabut hak politiknya selama lima tahun sejak bebas dari penjara.

Adapun alasan MA memotong masa hukuman Anas Urbaningrum diantaranya yakni, pertama, uang maupun fasilitas lain yang diterima oleh Anas baik melalui PT. Adhi Karya maupun dari PT.Permai Group adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain. Sebab perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disub kontrakan kepada perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Kedua, Bahwa dana-dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee dibagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. Ketiga, Keterangan saksi-saksi baik dari pihak PT. Adhi Karya maupun Permai Group tidak ada satupun saksi yang menerangkan Anas telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah mapun perusahaan-perusahaan.

Keempat, Dalam proses pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saksi-saksi yang hadir dalam penggalangan suara mengatakan Anas tidak pernah berbicara teknis bagaimana uang didapat dalam rangka pendanaan pencalonan Anas menjadi ketua umum. Kelima, Dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist atau kasasi tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum anas menduduki jabatan.

Baca Juga: MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI