Dalam sidang Mahkamah Militer Luar Biasa (MAHMILUB) tahun 1967 setelah dirinya tertangkap, Sudisman memaparkan penjelasannya tentang kejadian 30 September 1965.
Tertangkapnya Sudisman membuat ia harus meringkuk dalam sebuah sel berukuran 2 M 20 cm kali 3 M 60 cm, selama lebih dari 7 bulan atau 211 hari terhitung mulai 6 Desember 1966.
Paparan Sudisman tersebut ia beri judul "Urain Tanggung Jawab" sebagai hasil dari perenungannya selama mendekam dalam tahanan.
"Tanggung-jawab kepada siapa? Dengan sendirinya tanggung jawab kepada rakyat. Siapakah yang dimaksud dengan rakyat itu? Rakyat ialah: kaum buruh, kaum tani, borjuis kecil di luar kaum tani termasuk kaum intelektual revolusioner, dan borjuis nasional yang anti-imperialis dan anti tuan tanah (anti-feodal)," tulis Sudisman memberi penjelasan.
Ketika persidangan itu berlangsung, ia mengaku sedikit kecewa lantaran persidangan tersebut tidak terbuka untuk masyarakat luas.
"Sungguh sayang bahwa sidang-sidang Mahmilub yang mengadili perkara saya ini tidak disiarkan oleh RRI seperti halnya dengan sidang-sidang Mahmillub yang lalu sejak mengadili perkara Sdr. Dr. Subandrio," katanya.
Sebagai Anggota Politbiro PKI, Sudisman secara terang-terangan mengakui dirinya terlibat dalam gerakan 30 September 1965.
"Saya pribadi terlibat dalam G-30-S yang gagal. Kegagalan ini berarti pula kegagalan saya dalam memimpin PKI, sehingga mendorong menjadi unggulnya pihak lawan politik PKI," terangnya.
Di sekitar PKI dan G30S
Baca Juga: Lokasi Kuburan Massal Korban 65 Terbanyak di Jateng
Tanggal 3 Januari 1967, Sudisman mendapat pertanyaan dari pihak yang memeriksanya tentang motif PKI melakukan tindakan keji 30 September.