Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan peserta BPJS Kesehatan dapat BLT Rp 4 juta. Dana tersebut telah dicairkan sejak Januari 2020 lalu.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Mak Dziyan Rayyan.
Dalam narasi tersebut disebutka, peserta yang hendak mengajukan BLT diminta untuk melengkapi persyaratan yang ada.
Berikut isi narasi unggahannya:
"Beruntung nya yg ikut BPJS…
BANTUAN TAHUN BARU UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS… !
Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).
SYARAT2:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2
Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hotman Paris Minta Keluarga Cendana Berhati-hati?
Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.
Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung”.
Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur…."
Benarkah klaim tersebut?

Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Kamis (1/10/2020), klaim yang menyebut peserta BPJS Kesehatan dapat BLT Rp 4 juta adalah klaim yang keliru.