Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merasa heran ihwal pelaku penyanding foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan bintang porno asal Jepang yang disebut Kakek Sugiono. Pasalnya diketahui, pelaku merupakan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tanjung Balai.
Dasco meminta aparat terkait memeriksa terlebih dahulu akun media sosial yang menyebarkan foto kolase tersebut apakah memang asli miliki pelaku atau bukan.
"Ya yang pertama-tama nanti saya minta tolong kepada pihak yang berwenang untuk mengecek, apakah akunnya itu asli atau tidak. Karena setahu saya ulama itu biasanya kalau ingin mengkritik orang itu biasanya dengan mendoakan, semoga misalnya orangnya cepat sadar, sehat wal afiat, itu biasanya begitu kalau ulama," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2020).
Dasco mengatakan sejauh ini dirinya belum mengetahui apakah akun media sosial milik dan dikelola langsung pelaku atau bukan. Apabila memang ternyata benar dikelola pelaku, maka jabatannya di MUI tingkat kecamatan patut dipertanyakan.
"Ini saya enggak tahu akunnya asli apa nggak. Tapi kalau kemudian ada ulama begitu, ya, itu perlu dipertanyakan, dan itu nanti kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku, ada UU ITE, ada penghinaan terhadap simbol negara. Ya itu nanti kita serahkan kepada yang berwenang," ujar Dasco.
Dicokok di Rumah
Dalam kasus foto kolase tersebut, polisi sudah meringkus Sulaiman Marpaung yang diketahui merupakan Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tanjung Balai sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat kecamatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S yang mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan kakek Sugiono.
"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Pengunggah Foto Ma'aruf Amin-'Kakek Sugiono' Ditangkap, Begini Tampangnya
Argo menjelaskan bahwa Sulaiman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumut.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, pada 30 September 2020.
"Persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.
Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim sebelumnya membenarkan jika pelaku yang menyebarkan foto Wapres Maruf-Kakek Sugiono menjabat Ketua MUI.
Pimpinan MUI
"Iya benar, yang bersangkutan adalah ketua MUI tingkat kecamatan di Kota Tanjungbalai," kata Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim saat dikonfirmasi SuaraSumut.id melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2020).