"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk Pasal 45 a. Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp750 juta," pungkasnya.
Unggah Kolase Kakek Sugiono - Maruf, Sulaiman Kesal Pernyataan Soal K-Pop
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tanpa Song Min Ho, Winner Umumkan Konser Baru di Bulan Juli Mendatang
07 Mei 2025 | 15:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI