Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Senin, 05 Oktober 2020 | 10:27 WIB
Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merespon somasi yang dilayangkan Sutradara, Ucu Agustin atas dugaan pelanggaran hak cipta karena sudah menayangkan film garapannya berjudul 'Sejauh Kumelangkah' tanpa izin dalam program Belajar dari Rumah.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan, pihaknya berjanji akan beritikad baik dalam penyelesaian masalah bersama sutradara Ucu Agustin.

"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020. Kami menghormati hukum yang berlaku," kata Evy Mulyani saat dihubungi Suara.com, Senin (5/10/2020).

Evy menyebut pihaknya mengapresiasi berbagai upaya pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk In-Docs, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI.

"Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap situasi ini dapat berproses secara kondusif sehingga tidak berpengaruh pada upaya kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di masa pandemi," ucapnya.

Sebelumnya, Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kemendikbud, PT Telkom Indonesia, dan TVRI karena telah menayangkan filmnya tanpa izin dalam program Belajar Dari Rumah.

Kuasa hukum Ucu, Alghiffari Aqsa menjelaskan somasi dilayangkan karena film peraih Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek ini ditayangkan dalam program BDR kerjasama Kemendikbud dan TVRI, juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom

Film ini sudah dikontrak Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, eksklusif dengan masa hold back enam bulan.

Tiba-tiba, film Sejauh Kumelangkah tayang di program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan di UseeTV pada 25 Juni 2020, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs dan Ucu.

baca juga

"Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik," kata Alghiffari kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Alghiffari menegaskan tindakan ketiga institusi pemerintah itu merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu dan kuasa hukum juga meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelas Alghiffari.

Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:48 WIB

Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:18 WIB

Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya

Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:58 WIB

Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud

Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud

Your Say | Rabu, 30 September 2020 | 18:41 WIB

Bantu Pengajar, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar Seri Pandemi

Bantu Pengajar, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar Seri Pandemi

News | Selasa, 29 September 2020 | 20:02 WIB

Kemendikbud Cuma Kasih Kuota Umum 5GB Agar Siswa Tak Sering Nonton Youtube

Kemendikbud Cuma Kasih Kuota Umum 5GB Agar Siswa Tak Sering Nonton Youtube

News | Selasa, 29 September 2020 | 15:06 WIB

Bulan Depan, Nadiem Cabut Bantuan Internet Gratis Anggota ORI Alvin Lie

Bulan Depan, Nadiem Cabut Bantuan Internet Gratis Anggota ORI Alvin Lie

News | Selasa, 29 September 2020 | 14:41 WIB

Terkini

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB