Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank Senilai Rp 21 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 05 Oktober 2020 | 21:40 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank Senilai Rp 21 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus sindikat pembobolan rekening bank bermodus meminta one time pasword (OTP). (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus sindikat pembobolan rekening bank bermodus meminta one time pasword (OTP). Dari aksi pembobolan, sindikat tersebut meraup omzet hingga Rp 21 miliar.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan 10 tersangka tersebut diamankan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 30 September 2020. Mereka masing-masing berinisial AY (19), YL (25), GS (26), J (50), K (53), RP (18), KS (28), CP (27), AH (34) dan PA (38).

"Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Argo menuturkan, sindikat tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun. Sejak beroperasi pada tahun 2017 hingga kekinian tercatat lebih dari 3000 rekening yang telah dibobol oleh sindikat tersebut.

"Dia sudah melakukan pengalihan akun sekitar 3.070 rekening," ungkapnya.

Argo menjelaskan sindikat tersebut melakukan pembobolan rekening bank dengan modus meminta OTP. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai karyawan bank dan meminta korban untuk mengirimkan password OTP.

"Pelaku seolah-olah dari pihak bank jadi bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon, nasabah bank nggak sadar memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol," jelas Argo.

Adapun, Argo mengungkapkan berdasar keterangan para tersangka, motif mereka melakukan tindakan tersebut yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup atau ekonomi. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli rumah dan mobil.

"Jumlah uang yang sudah digunakan para tersangka sebesar Rp 8 miliar," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sindikat pembobol rekening bank tersebut dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto Pasal 8 Undang-undang ITE dan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati Serangan Siber Bisa Merenggut Nyawa

Hati-hati Serangan Siber Bisa Merenggut Nyawa

Video | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:00 WIB

Kangen Anak, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan

Kangen Anak, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2020 | 06:45 WIB

4 Bulan Direhab, Dwi Sasono Tulis Buku tentang Kisah Hidup

4 Bulan Direhab, Dwi Sasono Tulis Buku tentang Kisah Hidup

Entertainment | Rabu, 30 September 2020 | 19:57 WIB

Pengacara Minta Dwi Sasono Cuma 6 Bulan Rehab, Ini Alasannya

Pengacara Minta Dwi Sasono Cuma 6 Bulan Rehab, Ini Alasannya

Entertainment | Rabu, 30 September 2020 | 18:02 WIB

Terkini

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:55 WIB

Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran

Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:53 WIB

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:25 WIB

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB