Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank Senilai Rp 21 Miliar

Senin, 05 Oktober 2020 | 21:40 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank Senilai Rp 21 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus sindikat pembobolan rekening bank bermodus meminta one time pasword (OTP). (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus sindikat pembobolan rekening bank bermodus meminta one time pasword (OTP). Dari aksi pembobolan, sindikat tersebut meraup omzet hingga Rp 21 miliar.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan 10 tersangka tersebut diamankan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 30 September 2020. Mereka masing-masing berinisial AY (19), YL (25), GS (26), J (50), K (53), RP (18), KS (28), CP (27), AH (34) dan PA (38).

"Kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Argo menuturkan, sindikat tersebut telah beroperasi hampir tiga tahun. Sejak beroperasi pada tahun 2017 hingga kekinian tercatat lebih dari 3000 rekening yang telah dibobol oleh sindikat tersebut.

"Dia sudah melakukan pengalihan akun sekitar 3.070 rekening," ungkapnya.

Argo menjelaskan sindikat tersebut melakukan pembobolan rekening bank dengan modus meminta OTP. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai karyawan bank dan meminta korban untuk mengirimkan password OTP.

"Pelaku seolah-olah dari pihak bank jadi bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon, nasabah bank nggak sadar memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol," jelas Argo.

Adapun, Argo mengungkapkan berdasar keterangan para tersangka, motif mereka melakukan tindakan tersebut yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup atau ekonomi. Mereka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli rumah dan mobil.

"Jumlah uang yang sudah digunakan para tersangka sebesar Rp 8 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Kangen Anak, Dwi Sasono Berharap Rehabilitasinya Cuma 6 Bulan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka sindikat pembobol rekening bank tersebut dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto Pasal 8 Undang-undang ITE dan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI