Kritik TR Larangan Demo, IPW: Apa Kapolri Peduli?

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:41 WIB
Kritik TR Larangan Demo, IPW: Apa Kapolri Peduli?
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. (Facebook @netaspane)

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keputusan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz yang menerbitkan surat telegram rahasia (TR) terkait larangan aksi unjuk rasa atau demo bagi serikat pekerja dan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut IPW keputusan Kapolri menerbitkan TR tersebut sangat berlebihan.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai Polri seharusnya dapat menghargai hak serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Terlebih, persolan buruh merupakan persolan laten yang diakibatkan tidak adanya kesepakatan atau titik temu dengan pengusaha, yang berdampak pada kian memburuknya nasib kaum buruh.

"Artinya, jika melihat Kapolri mengeluarkan surat telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, yang memerintahkan seluruh jajarannya di 25 Provinsi dan 300 Kabupaten/Kota, agar melarang aksi unjuk rasa, TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter," kata Neta lewat keterengan resmi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Neta memahami bahwa larangan aksi unjuk rasa tersebut ditujukan untuk keselamatan masyarakat mengingat kekinian masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun, menurutnya larangan yang bersifat tersebut terkesan sangat arogansi.

"Pelarangan mutlak dalam TR itu terkesan mengedepankan arogansi dan menyepelekan undang-undang. Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.

Di sisi lain, Neta berpendapat jika Kapolri sudah semestinya memahami bawah alasan serikat pekerja dan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja lantaran banyak merugikan kaum mereka. Salah satunya poin terkait penghapusan cuti khusus bagi wanita haid dan hamil.

"Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya. Apakah polri dan kapolri peduli?," pungkasnya.

Sejumlah serikat pekerja dan buruh sebelumnya berencana menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

Kendati begitu, DPR RI dan Pemerintah kekinian justru telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) kemarin. Pengesahan undang-undang yang dianggap merugikan kamu buruh dan pekerja itu dipercepat dari rencana sebelumnya.

baca juga

Serikat pekerja dan buruh sendiri melakukan aksi unjuk rasa tersebut lantaran Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat merugikan.

Berikut 5 kerugian karyawan setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan:

Upah Minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

Pangkas Pesangon

Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK. Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

Penghapusan Izin atau Cuti Khusus

RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

Outsourcing Semakin Tak Jelas

Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing.

Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Pasal 65 mengatur; (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Kontrak Tanpa Batas

Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu

RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini

Dilarang Kapolri Tapi Buruh Ngotot Demo Omnibus Law, Polisi Pakai Cara Ini

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:10 WIB

Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR

Larang Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Corona jadi Dalih Kapolri Terbitkan TR

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:39 WIB

YLBHI Kritik TR Kapolri: Ini Polisi Apa Departemen Penerangan Era Soeharto?

YLBHI Kritik TR Kapolri: Ini Polisi Apa Departemen Penerangan Era Soeharto?

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 13:49 WIB

Mau Demo Dicegat Polisi, 2 Bus Buruh Asal Bekasi Dilarang ke DPR

Mau Demo Dicegat Polisi, 2 Bus Buruh Asal Bekasi Dilarang ke DPR

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 12:17 WIB

Buruh Mau Geruduk DPR, Ribuan Personel TNI-Polri hingga Raisa Turun

Buruh Mau Geruduk DPR, Ribuan Personel TNI-Polri hingga Raisa Turun

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 12:01 WIB

Larang Buruh Demo RUU Omnibus Law, Polda: Berangkat ke DPR Bakal Dibubarkan

Larang Buruh Demo RUU Omnibus Law, Polda: Berangkat ke DPR Bakal Dibubarkan

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Viral! TR Kapolri Cegah Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Netizen: Wuih Ngeri

Viral! TR Kapolri Cegah Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Netizen: Wuih Ngeri

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 10:53 WIB

Terkini

Suahasil Klaim Investor Asing Masih Percaya Pemerintah, SBN Dibeli hingga Rp 28,79 T

Suahasil Klaim Investor Asing Masih Percaya Pemerintah, SBN Dibeli hingga Rp 28,79 T

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB

Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

Siapa Lagi yang Disadap Listyo Sigit? Demokrat Minta Polri Ungkap Kasus secara Transparan

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:43 WIB

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO, Bisa Lewat Website

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi JMO, Bisa Lewat Website

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 11:40 WIB

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Girang Dapat Trofi MoTM Liga Champions, Calvin Verdonk: Mau Dipajang di Ruang Tamu Sebelah TV

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

Mengapa Vape Dianggap Jadi Pintu Masuk Narkoba? Benarkah Harus Dilarang Total?

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:35 WIB

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Aliansi Anak Kampung Desak Polri Buka SP3 Denny Indrayana, Pertanyakan Dugaan Kerugian Negara

Jawa Tengah | Rabu, 04 November 2026 | 11:34 WIB

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

Penyadapan Presiden Bentuk Abuse of Power, Sekjen PKS: Usut Siapa yang Memberi Perintah!

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

Daftar Presiden RI yang Pernah Disadap: dari Era Habibie, SBY, Jokowi hingga Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:32 WIB

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Review Buku Chapterhouse: Dune, Seni Mengubah Musuh Jadi Sekutu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:30 WIB

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Pahami Fungsi Penting Posisi Netral pada Mobil Matik Beserta Waktu yang Tepat Penggunaannya

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 11:29 WIB

×