Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 07 Oktober 2020 | 05:11 WIB
Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta
Sutradara Ucu Agustin

Suara.com - Sutradara Ucu Agustin membantah klarifikasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan pelanggaran hak cipta saat menayangkan film Sejauh Kumelangkah dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) di TVRI dan UseeTV Telkom.

Ucu menilai klarifikasi itu berusaha mengaburkan pokok permasalahan sehingga seolah-olah tidak terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan Kemendikbud, TVRI, dan Telkom.

Ucu menjelaskan, klaim Kemendikbud yang mengaku baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film Sejauh Kumelangkah dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020 adalah keliru.

"Sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy film resolusi tinggi untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-Docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film Sejauh Kumelangkah sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga," kata Ucu dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Saat itu Ucu juga menegaskan perlu konfirmasi dengan AJI dahulu sebelum memutuskan bisa tayang atau tidak di program BDR, maka dari itu perlu draft kontrak kerjasama dari Kemendikbud sebagai bahan pertimbangan.

Lalu, Ucu juga membantah telah mendapatkan permohonan maaf terbuka yang diklaim Kemendikbud sudah dilakukan pada 6 Juli 2020, permohonan maaf terbuka dibutuhkan karena program BDR dibiayai oleh dana negara yang berasal dari publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.

"Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara pribadi dan tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-Docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Ucu selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta," ungkapnya.

Kemudian, Ucu memastikan bahwa klaim Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film pada tanggal 30 Juni 2020 juga salah.

"Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Ucu masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV," lanjutnya.

Selanjutnya terkait mediasi, tim kuasa hukum Ucu sudah menempuh jalur mediasi kekeluargaan sebanyak tiga kali pada 10,18, dan 28 Agustus 2020, namun pada mediasi ketiga, pihak Kemendikbud tidak hadir.

Sayangnya upaya mediasi tidak berhasil karena para ketiga instansi pemerintah ini tidak bersedia dan sangat menentang untuk meminta maaf secara publik serta tidak mau transparan membuka bentuk kerjasama satu sama lain, bahkan saling melempar tanggung jawab.

"Apabila benar beritikad baik untuk mencari solusi, maka Kemendikbud cukup melakukan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Ucu meyakini bahwa Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan dari penayangan tanpa izin tersebut, namun perlu adanya keterbukaan kontrak kerjasama antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV Telkom yang harus diketahui publik, terlebih UseeTV adalah tv berlangganan.

Dan meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah.

Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

Akui Salah Putar Film di TVRI Tanpa Izin, Kemendikbud Minta Maaf

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 18:25 WIB

Ini Kata Kemendikbud Soal Film  Sejauh Kumelangkah di Program BDR

Ini Kata Kemendikbud Soal Film Sejauh Kumelangkah di Program BDR

Press Release | Senin, 05 Oktober 2020 | 17:55 WIB

Ikut Disomasi Soal Film Sejauh Kumelangkah, Ini Tanggapan Telkom dan TVRI

Ikut Disomasi Soal Film Sejauh Kumelangkah, Ini Tanggapan Telkom dan TVRI

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 12:53 WIB

TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud

TVRI Putar Film Tanpa Izin, Iman Brotoseno: Itu Urusan Kemendikbud

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 10:58 WIB

Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud

Disomasi Langgar Hak Cipta Film Sejauh Kumelangkah, Ini Reaksi Kemendikbud

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 10:27 WIB

Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:48 WIB

Filmnya Tayang Tanpa Izin, Ucu Agustin Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Filmnya Tayang Tanpa Izin, Ucu Agustin Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:31 WIB

Terkini

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

Israel Perluas Serangan ke Lebanon, Begini Sejarahnya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:21 WIB

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

Mutasi Kabais Tak Transparan, Imparsial Cium Upaya Putus Rantai Komando di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:17 WIB

Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat

Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16 WIB

Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman

Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:10 WIB

Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:05 WIB

Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar

Trump Jadi Pinokio di Karikatur Media Iran: Klaim Negosiasi Damai Hanya Kebohongan Besar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01 WIB

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:54 WIB

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:47 WIB

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB