Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta

Rabu, 07 Oktober 2020 | 05:11 WIB
Sutradara Ucu Bantah Klarifikasi Kemendikbud Soal Pelanggaran Hak Cipta
Sutradara Ucu Agustin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI