Gedung PN Jakpus Ditutup, Sidang Jaksa Pinangki Hari Ini Ditunda

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:48 WIB
Gedung PN Jakpus Ditutup, Sidang Jaksa Pinangki Hari Ini Ditunda
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini mendadak berjilbab, diperiksa selama 14 jam oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu (9/9/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diagendakan pada Rabu (7/10/2020) hari ini ditunda selama dua pekan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup.

"Sidang bu Pinangki ditunda karena PN 'lock down'," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu.

"Sidang selanjutnya mungkin dua minggu lagi," kata Jefri sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan hingga dua pekan.

"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan 'lockdown' yang semula terhitung hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," kata Bambang.

Menurut dia, PN Jakarta Pusat aktif kembali pada Senin, 19 Oktober 2020.

"Hasil akhir pemeriksaan 'rapid test' dan 'swab test' pada Selasa, 6 Oktober 2020 ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas 'cleaning service' yang reaktif terhadap 'rapid test' sehingga dilakukan 'swab test' kepada 61 orang tersebut," kata Bambang.

Hasil "swab test" akan didapat pada 2-3 hari ke depan.

Baca Juga: 40 Pegawai PN Jakpus Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Besok Ditunda

Sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

"Di PN Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan selama 'lockdown' akan terus dilakukan penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat," kata Bambang.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA, dan ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI