Jaksa Pinangki Klaim Tak Pernah Sebut Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 30 September 2020 | 12:36 WIB
Jaksa Pinangki Klaim Tak Pernah Sebut Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini mendadak berjilbab, diperiksa selama 14 jam oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu (9/9/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020) hari ini.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Pinangki menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Sebab, pada sidang sebelumnya, Pinangki disebut memasukkan dua nama itu dalam menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” ucap kuasa hukum Pinangki saat membacakan eksepsi.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Pinangki juga menyebut jika kliennya tidak memiliki hubungan dengan Burhanuddin maupun Hatta Ali. Tim kuasa hukum menambahkan, Pinangki hanya mengetahui sosok Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.

"Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," sambung tim kuasa hukum.

Terkait ST. Burhanuddin, kliennya hanya mengetahui jika sosok itu hanyalah atasannya di Kejaksaan Agung RI. Bahkan, tim kuasa hukum menyebut Pinangki tidak pernah berkomunikasi dengan orang nomor 1 di Korps Adhyaksa tersebut.

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” tambah tim kuasa hukum Pinangki.

Dalam nota keberatannya, kubu Pinangki menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait banyak pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini.

Melalui eksepsi itu, Pinangki menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.

“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak terebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” ujar kuasa hukum Pinangki.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata memasukan nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyusun action plan untuk Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap saat Jaksa Pinangki menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ada 10 action plan yang disiapkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki

Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki

Bali | Selasa, 29 September 2020 | 14:27 WIB

Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki

Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki

News | Selasa, 29 September 2020 | 09:04 WIB

Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:45 WIB

Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

News | Kamis, 24 September 2020 | 15:06 WIB

Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya

Inisial BR di Action Plan Pinangki, Jampidsus: Itu Pak Jaksa Agung Saya

News | Kamis, 24 September 2020 | 14:37 WIB

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

Perantara Pinangki-Djoko Foto dengan Ma'ruf Amin, Ini Kata Jubir Wapres

News | Kamis, 24 September 2020 | 11:37 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:06 WIB

Terkini

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:18 WIB

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB