Sarthiyaprabu, Vasanthi dan Karuppiah didakwa dengan pasal 307 dan 109 KUHP India. Tapi setelah kematian Arandha, ketiganya juga dijerat dengan pasal 302 tentang hukuman pembunuhan.
Curiga Istri Selingkuh, Ayah Racuni Putrinya Hingga Tewas
Kamis, 08 Oktober 2020 | 16:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Lisa Mariana Mulai Sering Jadi Bintang Tamu di TV, Bajunya Jadi Sorotan: Itu-Itu Aja
30 April 2025 | 17:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI