Polisi Tangkap 3.862 Demonstran Omnibus Law, Sebagian Dituduh Dari Anarko

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:47 WIB
Polisi Tangkap 3.862 Demonstran Omnibus Law, Sebagian Dituduh Dari Anarko
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengatakan sudah menangkap 3.862 orang demonstran dari seluruh Indonesia yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, 796 di antaranya dituding bagian dari kelompok Anarko.

"Beberapa orang yang diamankan yang terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jatim, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara dan Kalimantan Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Selain demonstran, polisi juga menangkap 601 masyarakat umum yang ditangkap di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Jakarta.

"Buruh sebanyak 419 di Jakarta dan Sumatra Utara. Ada pengangguran sebanyak 55 di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara," sambungnya.

Selanjutnya, mahasiswa sebanyak 443 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara Papua Barat dan Kalimantan Tengah.

Lalu, pelajar sebanyak 1.548 di daerah Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

Argo menyebut semuanya tengah diamankan untuk diidentifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Argo menyebut ada sebanyak 129 pendemo yang terluka tengah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga: Tolak UU Ciptaker, Creators TikTok Ancam Buka Cewek Simpanan Anggota DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI