Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Wamenkumham menegaskan aparat tidak boleh sewenang-wenang memidanakan demonstran karena aksi tidak butuh izin, hanya pemberitahuan.
  • Pemberitahuan bertujuan manajemen lalu lintas agar polisi bisa rekayasa jalan, bukan meminta restu penyelenggara aksi.
  • Demonstran hanya dapat dijerat hukum jika aksi tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan fisik.

Suara.com - Anggapan bahwa setiap peserta aksi demonstrasi bisa dengan mudah dijerat hukum ternyata keliru besar. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki batasan yang sangat jelas dan tidak bisa sewenang-wenang memidanakan demonstran.

Kunci utamanya terletak pada pemahaman mendasar yang sering salah kaprah di tengah masyarakat, yakni antara "izin" dan "pemberitahuan" terkait aksi demonstrasi.

Menurut Wamenkumham, yang akrab disapa Prof Eddy, setiap aksi unjuk rasa atau demonstrasi pada dasarnya tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Kewajiban penyelenggara aksi hanyalah mengirimkan surat pemberitahuan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tujuan dari surat pemberitahuan itu pun, tegasnya, bukan untuk meminta restu, melainkan murni untuk kepentingan publik yang lebih luas, terutama terkait manajemen lalu lintas.

“Supaya polisi itu bisa antisipasi mengenai arus lalu lintas, dia bisa rekayasa lalin. Karena apa, disatu sisi kita melaksanakan hak kita untuk kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, tapi disatu sisi ada hak orang lain Pengguna jalan,” kata Eddy, saat memberikan kuliah umum di Iwakum, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Prof Eddy menjelaskan, kemacetan adalah dampak yang hampir tidak bisa dihindari dari sebuah aksi massa.

Oleh karena itu, pemberitahuan dari koordinator aksi menjadi krusial agar polisi bisa menyiapkan jalur alternatif dan meminimalisir kemacetan parah yang merugikan pengguna jalan lain.

Skenario yang Membuat Demonstran Aman dari Jerat Hukum

baca juga

Lebih jauh, Prof Eddy membeberkan beberapa skenario yang menunjukkan betapa polisi tidak bisa dengan mudahnya menangkap atau memidanakan peserta aksi. Ada lapisan-lapisan perlindungan hukum bagi para demonstran.

Skenario pertama, jika sebuah aksi unjuk rasa digelar tanpa surat pemberitahuan sekalipun, polisi tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan selama aksi tersebut berjalan damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.

“Kalau saya demo, tidak memberitahu tidak ada kerusuhan saya tidak bisa dijerat,” kata Eddy.

Skenario kedua, bahkan jika sebuah demonstrasi yang telah mengirimkan pemberitahuan resmi pada akhirnya berujung ricuh, koordinator atau pesertanya juga tidak bisa langsung dijerat secara hukum hanya karena terjadi kerusuhan.

“Saya memberitahu, ada kerusuhan. Saya tidak bisa dijerat karena saya sudah beritahu,” imbuhnya, menekankan bahwa pemberitahuan tersebut menjadi salah satu faktor pelindung.

Satu-satunya Celah Menjerat Demonstran

Lantas, dalam kondisi seperti apa seorang demonstran bisa dijerat secara hukum? Prof Eddy menyebut hanya ada satu kondisi spesifik yang menjadi persoalan dan membuka celah bagi penegakan hukum.

Kondisi tersebut adalah gabungan dari dua unsur, aksi digelar tanpa pemberitahuan dan aksi tersebut menimbulkan kerusuhan. Kombinasi dua faktor inilah yang dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penindakan hukum terhadap penanggung jawab aksi.

“Jadi tidak gampang untuk orang dijerat. Kalau dia beritahu ada kerusuhan aman, yang kena jerat itu dia tidak beritahu menimbulkan kerusuhan,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi

Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi

News | Senin, 22 Desember 2025 | 16:40 WIB

Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan

Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:30 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat

News | Kamis, 20 November 2025 | 18:12 WIB

Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang

Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:18 WIB

Terkini

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB