Fadli Zon: Omnibus Law Cacat Substansi dan Prosedur!

Reza Gunadha, Hernawan

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:25 WIB
Fadli Zon: Omnibus Law Cacat Substansi dan Prosedur!
Ilustrasi Fadli Zon. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah menuai banyak kontra.

Kali ini, Fadli Zon yang juga anggota DPR RI mengaku belum menerima naskah lengkap RUU Omnibus Law yang disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Sampai hari ini sebagai anggota DPR RI belum terima naskah RUU Omnibus Law yang disahkan 5 Oktober 2020. Saya tanya masih diteliti dirapikan," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Fadli Zon kemudian menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini bermasalah dari segi substansi maupun prosedurnya.

"Jadi memang UU ini bermasalah, tak hanya substansi tapi juga prosedur," tandasnya seperti dikutip Suara.com.

Fadli Zon Sebut UU Ciptaker Bermasalah di Substansi dan Prosedur (Twitter/@fadlizon).
Fadli Zon Sebut UU Ciptaker Bermasalah di Substansi dan Prosedur (Twitter/@fadlizon).

Kicauan Fadli Zon lewat jejaring Twitternya tersebut mendapat berbagai respons. Salah satunya dari Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Senada dengan Fadli Zon, Jansen Sitindaon pun mengungkapkan keresahan yang sama. Ia menuding para anggota DPR sejatinya tidak tahu apa yang telah disahkan. Oleh sebab itu, ia menuntut adanya paripurna ulang.

"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan, dll, UU ini nyata telah cacat prosedur," kata Jansen, Jumat (9/10/2020) siang.

"Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG," imbuhnya.

baca juga

Lebih lanjut lagi, Politisi Demokrat tersebut pun mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden.

"Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?" tanya Jansen.

Selain itu, Jansen Sitindaon pun meminta agar para pakar hukum ikut buka suara untuk berunding terkait dengan masalah ini.

Draft UU Ciptaker Belum Final

Draft Undang-Undang Cipta Kerja ternyata belum final dan masih dalam proses penyempurnaan. Padahal, draft yang pekan lalu masih berupa rancangan undang-undang atau RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10).

Anggota Badan Legislasi/Baleg DPR, Firman Soebagyo mengakui bahwa draft yang telah disahkan itu belum final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Pendemo Ditahan di Polda Metro, Wagub DKI: 14 Orang Reaktif Corona

Ribuan Pendemo Ditahan di Polda Metro, Wagub DKI: 14 Orang Reaktif Corona

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:39 WIB

Profil UNISBA Universitas Islam Bandung

Profil UNISBA Universitas Islam Bandung

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:35 WIB

Cerita Heroik Warga dan Relawan Tolong Demonstran Tolak UU Cipta Kerja

Cerita Heroik Warga dan Relawan Tolong Demonstran Tolak UU Cipta Kerja

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:46 WIB

Terkini

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:59 WIB

Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem

Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:58 WIB

Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan

Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:55 WIB