5. UMK, UMP, dan UMPS
Hoaks: Penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS.
Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim itu dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja?, Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tetap Dipertahankan."
6. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Hoaks: Penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dalam UU Cipta Kerja.
Fakta: "DPR melalui laman Instagram-nya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada."
7. Disusun Diam-diam
Hoaks: RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam.
Fakta: "Klaim RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam oleh DPR adalah salah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan Omnibus Law dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Di mana bisa diakses melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI."
8. TKA Bebas Masuk
Hoaks: UU Cipta Kerja mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia.
Fakta: "Dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 memuat syarat memperkerjakan TKA di Indonesia. Dalam pasal itu, menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkejakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat."
9. Status Karyawan Tetap
Hoaks: Beredar di media sosial penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu salah. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berisi perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu."