Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terbongkar, Awalnya dari Facebook dan Janji Adopsi Palsu

Bella Suara.Com
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:24 WIB
Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terbongkar, Awalnya dari Facebook dan Janji Adopsi Palsu
Ilustrasi bayi. [Dok.Antara]

Suara.com - Kasus sindikat perdagangan bayi lintas negara yang berhasil diungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata bermula dari komunikasi di Facebook antara seorang ibu hamil dan pelaku berinisial AF yang menyamar sebagai calon orang tua angkat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku AF memperkenalkan diri sebagai seorang perempuan yang telah menikah namun belum memiliki anak. Kepada ibu kandung korban, ia mengaku ingin mengadopsi bayi secara baik-baik.

"Karena korban ini merasa bahwa bayinya nanti akan dijadikan anak oleh seorang calon pengadopsi, maka dia menyepakati komunikasi itu. Pelaku menyatakan bahwa dia ini sudah bersuami tapi belum punya anak," ujar Hendra dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (16/7/2025).

Janji Rp10 Juta yang Tak Pernah Ditepati

Setelah menjalin komunikasi cukup lama dan mendekati waktu persalinan, pelaku AF menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada orang tua bayi sebagai imbalan atas ‘adopsi’ tersebut.

Namun, begitu bayi lahir, pelaku hanya mentransfer Rp600 ribu untuk biaya jasa bidan.

"Setelah itu, pelaku langsung membawa pergi bayi tanpa menepati janji memberikan uang seperti yang sudah disepakati," kata Hendra.

Merasa ditipu, keluarga ibu bayi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari laporan inilah, aparat menemukan bahwa AF bukanlah individu yang bekerja sendiri, melainkan bagian dari sindikat besar yang memperdagangkan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.

Pelaku Akui Jual 25 Bayi

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AF yang berdomisili di Bandung mengungkap fakta mencengangkan. AF mengaku telah melakukan transaksi serupa terhadap sedikitnya 25 bayi sejak tahun 2023.

Semua transaksi dilakukan dengan modus serupa, yaitu menjalin komunikasi dengan ibu-ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah melalui media sosial, lalu menjanjikan adopsi dengan imbalan uang.

Baca Juga: Link Video Syur Lisa Mariana Diburu Usai Akui Dirinya Jadi Pemeran di Dalamnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menambahkan bahwa mayoritas bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, bayi-bayi itu dirawat terlebih dahulu di Bandung.

“Mereka dirawat selama kurang lebih tiga bulan di Bandung, kemudian dikirim ke Pontianak, yang menjadi titik transit sebelum ke luar negeri,” ujar Surawan.

Polisi mengungkap bahwa Pontianak, Kalimantan Barat, memiliki peran sentral dalam rantai perdagangan bayi ini. Di kota tersebut, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian palsu bagi bayi-bayi korban.

“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” jelas Surawan.

Dokumen-dokumen yang dimanipulasi antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, dan paspor. Semuanya dibuat untuk menyamarkan identitas asli bayi agar dapat lolos pemeriksaan keimigrasian ketika hendak dikirim ke luar negeri, terutama ke Singapura.

Polisi Gandeng Interpol, Penelusuran Jejak Bayi di Luar Negeri Dimulai

Dengan terbongkarnya modus operandi dan struktur jaringan ini, Polda Jabar saat ini tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi lain yang diduga telah dikirim ke luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI