Kicauan Tengku Zulkarnain ke Puan Maharani: Tangkap Kepala Lepas Ekor

Rifan Aditya , Hernawan

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 20:23 WIB
Kicauan Tengku Zulkarnain ke Puan Maharani: Tangkap Kepala Lepas Ekor
Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain di Barus (Fanshur), Tapanuli Tengah, Sumatera Utara [dokumentasi Twitter Tengku Zulkarnain]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain kembali angkat bicara soal polemik Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini, Tengku Zulk menyoroti pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta agar pemerintah menggandeng para buruh untuk membahasa aturan turunan dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Tengku Zulkarnain, pernyataan Puan Maharani tersebut bertentangan dengan proses pengesahaan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat tergesa-gesa pada Senin (5/10/2020) lalu.

"Setelah putuskan Undang-Undang Cipta Kerja tanpa mengajak buruh dan masyarakat serta ulama, dan didemo dahsyat, ditolak berbagai kalangan. Kini Ketua DPR RI mau menghimbau Pemerintah untuk mengajak buruh diskusi turunan UU," ujarnya Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Wasekjend MUI ini melontarkan peribahasa Melayu yang kiranya tepat untuk menggambarkan Puan Maharani berikut DPR sekarang ini.

"Tangkap kepala, lepas ekor," pungkasnya.

Kicauan Tengku Zulkarnain ke Puan Maharani (Twitter/@ustadtengkuzul).
Kicauan Tengku Zulkarnain ke Puan Maharani (Twitter/@ustadtengkuzul).

Sebelumnya Puan Maharani pada Kamis (8/10/2020) meminta pemerintah menggandeng masyarakat terutama kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menurut Puan, hal tersebut harus direalisasikan sebab aturan harus dibuat secara terperinci dan jelas agar dapat diterima semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja, agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerka dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Tak hanya itu, Puan pun menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak.

baca juga

Adapun aturan turunan yang seharusnya dibahas bersama dengan bruh antara lain tentang pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, tentang pekerja asing, dan tentang hubungan kerja dengan waktu kerja.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, Puan pun menuturkan bahwa DPR RI membentuk tim perumus bersama kelompok pekerja yang merasa diakomodasi oleh pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ungkapnya.

Puan Maharani juga menegaskan bahwa DPR akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Apabila UU Cipta Kerja itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Lama Jokowi Sebut Negara Tak Boleh Pukuli Rakyat, Netizen Gemas

Viral Video Lama Jokowi Sebut Negara Tak Boleh Pukuli Rakyat, Netizen Gemas

Batam | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:44 WIB

Sempat Dijanjikan Sultan, Ini Isi Surat untuk Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Sempat Dijanjikan Sultan, Ini Isi Surat untuk Jokowi Soal UU Cipta Kerja

Jogja | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:14 WIB

Viral Anggota DPRD Tak Hafal Pancasila, Disoraki Pendemo UU Cipta Kerja

Viral Anggota DPRD Tak Hafal Pancasila, Disoraki Pendemo UU Cipta Kerja

News | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 19:13 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×