- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan delapan saksi lainnya pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Sumatera Utara terkait dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan PUPR Sumut.
- Penyidikan dilakukan berdasarkan sprindik umum yang diterbitkan KPK untuk pengembangan perkara korupsi tanpa menetapkan tersangka baru dalam tahap ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan delapan saksi lainnya pada hari ini. Topan disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan perkara yang awalnya menjerat Topan.
“Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Adapun sembilan saksi yang dimaksud ialah Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Dinas PUPR Sumatera Utara Dison Pardamean Togarorop, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, dan Direktur PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Kemudian, dipanggil pula Direktur Utama PT Rona Namora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, PPK 1.4 Sumatera Utara Hilyanto, dan Kadis PUPR Provinsi Sumut 2025 Topan Obaja Putra Ginting.
Lebih lanjut, tiga saksi lainnya ialah PNS Rasulu Efendi Siregar, staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah I BBPJN Sumut Umar Hadi, serta Direktur PT Taufik Prima Duta Putra Rinaldi Lubis alias Aldi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. Namun, surat tersebut masih berupa sprindik umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.