HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap

Siswanto

Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:25 WIB
HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sudah berlalu, namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menerima draft omnibus law RUU Cipta Kerja.

Itulah sebabnya, Fraksi PKS melayangkan surat kepada Badan Legislasi  DPR untuk meminta draft RUU yang telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

“Sampai dengan sekarang softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna kemarin,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah  ketika menjadi pembicara dalam PKS Legislatif Corner (Jumat, 9 Oktober 2020).

Bahkan, sampai kemarin, anggota PKS belum mendapatkannya. "Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan," demikian disampaikan PKS dalam Twitter resmi mereka, Sabtu (10/11/2020), yang dikutip Suara.com

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf draft sesungguhnya yang disetujui DPR (tujuh fraksi tanpa PKS dan Demokrat) sangat penting untuk dibahas demi meminimalisir kesalahpahaman dalam menafsirkan isinya. "PKS sudah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf omnibus law UU Ciptaker yang sudah diketok di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman," demikian disampaikan dalam akun media sosial Bukhori.

Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid juga mengungkapkan kekecewaan kenapa draft sampai belum bisa diakses semua anggota DPR, sementara pemerintah dalam menyikapi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat, menganggap sebagian dari mereka termakan hoaks tentang isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Empat hari sesudah disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS surati baleg DPR, minta naskah final agar dibagikan, ternyata belum bisa diberikan. Padahal pemerintah sudah sosialisasi dan obral tuduhan hoax, sementara naskah final dan resminya malah belum siap."

Ledia menambahkan sebab utama Fraksi PKS menolak RUU omnibus law karena beberapa alasan. Pertama, RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu seharusnya dilakukan public hearing kepada masyarakat dengan meminta masukan kepada para ahli dan khalayak umum.

“Walaupun RUU ini diusulkan oleh Pemerintah, seharusnya kedua belah pihak yakni Pemerintah dan DPR lebih banyak meminta masukan kepada para pakar, ormas, civil society, para profesional dan banyak lagi stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU ini,” kata anggota Panja RUU omnibus law.

Dengan tidak melibatkan banyak stakeholder, kata Ledia, permasalahan utamanya akan berdampak pada RUU yang menyangkut lebih dari 79 UU dan 1.200 pasal.

Akan tetapi, kata dia, secara pasal perpasal serta substansi belum dijelaskan lebih mendalam dan rinci. artinya belum ada proses transparansi terhadap masyarakat maupun beberapa anggota baleg.

“Dari mulai lingkungan hidup seperti pelestarian fungsi hutan yaitu 30 persen fungsi hutan di daerah aliran sungai. Termasuk juga kedaulatan pangan artinya hal-hal yang terkait kemandirian bangsa dan negara belum tercermin di dalam UU ini,” kata Ledia.

Fraksi PKS mengawal RUU Cipta Kerja berdasarkan kepentingan dan aspirasi publik yang berkembang. Setelah mencermati dan mengkritisi maka secara tegas menolak RUU ini karena menilai jelas-jelas isinya dapat menyengsarakan rakyat.

Dalam konteks yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon menggulirkan wacana rapat paripurna ulang.

"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan," kata Jansen.

Mempertimbangkan hal tersebut, menurut Jansen, "harusnya paripurna ulang."

Melalui media sosial, Jansen menjelaskan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, DPR punya waktu paling lama tujuh hari untuk menyerahkan UU Cipta Kerja yang telah disetujui ke Presiden.

"Tapi rentang waktu tujuh hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di paripurna. Pertanyaannya isi mana yang jadi pegangan jika diparipurna tidak dibagi?" kata dia.

Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Menurut Jansen, DPR yang bisa menjawabnya.

"Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA," kata Jansen.

Wacana yang digulirkan Jansen merupakan diskusi hukum. Dia berharap para pakar hukum dan pakar legislasi ikut berpendapat.

"Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil -- proses pengambilan keputusan -- yang benar," kata dia.

Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan terjadi, Jansen berharap proses ini menjadi catatan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:46 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

Dasco Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif DPR, Komisi II Segera Gelar Pembahasan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 15:58 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:41 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:35 WIB

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB