Suara.com - Pengacara HAM Veronica Koman angkat bicara mengenai aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diarahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Veronica, melakukan aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Hal itu disampaikan oleh Veronica Koman melalui akun Twitter miliknya @veronicakoman.
"Ya halo demonstrasi itu jalur konstitusional juga kalee," kata Veronica Koman seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).

Veronica menjelaskan, mengajukan gugatan ke MK hanya bisa dilakukan oleh segelintir orang hukum saja.
Namun, melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Ke MK hanya bisa diakses segelintir orang hukum, sedangkan demonstrasi bisa diakses seluruh rakyat Indonesia," tutur Veronica.
Istana Minta Buruh Tempuh Jalur Konstitusional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada rakyatnya untuk menempuh jalur konstitusional yakni mengajukan judicial review ke MK jika menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Kelas! BEM SI Jawab Pernyataan Jokowi Soal Protes UU Ciptaker Lewat MK
"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Jokowi menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Setidaknya, terdapat enam alasan mengapa Jokowi tetap mempertahankan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu.