Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati menyampaikan sejumlah catatan di balik klarifikasi DPR RI mengenai hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam klarifikasi hoaks UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI, ada sejumlah catatan yang dinilai tidak transparan.

Nabiyla menjelaskan telah melakukan analisis menggunakan draf final paripurna UU Cipta Kerja.

Pasalnya, belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah terkait UU yang sudah disahkan pada Senin (5/10/2020).

Beredarnya disinformasi terkait isi UU Cipta Kerja di masyarakat tak lepas dari pemerintah yang tak mampu memberikan akses terhadap dokumen UU.

"Ini adalah preseden buruk bagi pembuatan peraturan perundangan di Indonesia," kata Nabiyla kepada Suara.com, Senin (12/10/2020).

Berikut hasil analisis yang dilakukan Nabiyla mengenai klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada

Faktanya:
Uang pesangon memang masih ada, tapi yang dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yang menyebutkan uang pesangon diberikan 'paling banyak'. Jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur uang pesangin 'paling sedikit'.

baca juga

Implikasinya adalah perusahaan boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja. Karena, ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UU Ketenagakerjaan yang mengatur batas minimal.

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?
Kata DPR:
Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:
UMR betul masih ada. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88C disebutkan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Yang hilang adalah Upah Minimum Sektoral (UMS).

Masalah juga ada di Pasal 88C ayat (3) yang menyebutkan: upah minimum ditetapkan berdasarkan 'kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan'.

Bandingkan dengan ketentuan Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan (dalam UU Cipta Kerja pasal ini dihapus) yang mengatur Upah Minimum diarahkan kepada pencapaian 'kebutuhan hidup layak'. Terasa bedanya kan...

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
Kata DPR:
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngakak Guling-gulingan, UU Melly Goeslaw Sengsarakan Rakyat

Ngakak Guling-gulingan, UU Melly Goeslaw Sengsarakan Rakyat

Jakarta | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:22 WIB

Perang Cuitan dengan HNW Soal UU Ciptaker, Mahfud : Komunis Harus Diributin

Perang Cuitan dengan HNW Soal UU Ciptaker, Mahfud : Komunis Harus Diributin

Riau | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:37 WIB

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Entertainment | Minggu, 11 Oktober 2020 | 19:30 WIB

Terkini

Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Dorong Wirausaha Muda Berpotensi

Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Dorong Wirausaha Muda Berpotensi

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Kemendagri Koordinasikan Pemulihan Pascabencana Sumatera, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

Kemendagri Koordinasikan Pemulihan Pascabencana Sumatera, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Viral Guru Agama di Deli Serdang Diamuk Warga Diduga Lecehkan Siswi SD

Viral Guru Agama di Deli Serdang Diamuk Warga Diduga Lecehkan Siswi SD

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Teriakan Mahasiswa Sukses Tembus Bundaran HI: Bukti Rakyat Sudah Muak dan Bersatu

Teriakan Mahasiswa Sukses Tembus Bundaran HI: Bukti Rakyat Sudah Muak dan Bersatu

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Cak Imin Ingatkan Kemenkeu: Jangan Jadikan Anggaran Pemberdayaan 'Anak Tiri' di APBN!

Cak Imin Ingatkan Kemenkeu: Jangan Jadikan Anggaran Pemberdayaan 'Anak Tiri' di APBN!

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:10 WIB

GIIAS Makassar 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Merek Otomotif Global dan Kendaraan Terbaru

GIIAS Makassar 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Merek Otomotif Global dan Kendaraan Terbaru

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Mulai 40 Ribuan! 5 Night Serum Lokal Ampuh Samarkan Garis Halus dan Kerutan

Mulai 40 Ribuan! 5 Night Serum Lokal Ampuh Samarkan Garis Halus dan Kerutan

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:10 WIB

'Stop The Wedding' Lagu Siapa? Ini Penyanyinya dan Lirik Lengkapnya

'Stop The Wedding' Lagu Siapa? Ini Penyanyinya dan Lirik Lengkapnya

Entertainment | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:08 WIB

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Kena Barikade Aparat, Taktik Berpencar Sukses Bawa Mahasiswa Tembus Bundaran HI

Kena Barikade Aparat, Taktik Berpencar Sukses Bawa Mahasiswa Tembus Bundaran HI

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:04 WIB

×