Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja
Suasana di Ruang Sidang Paripurna menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Faktanya:
Ini betul. Sepanjang pembacaan saya, UU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai jaminan sosial, justru menambahkan 'jaminan kehilangan pekerjaan' (meskipun pengaturnya masih sangat tidak jelas menurut saya).

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kata DPR:
Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:
Betul, status karyawan tetap (PKWTT) memang masih ada. Yang dipermasalahkan adalah ketentuan mengenai pekerja kontrak yg batasan waktunya jadi tidak ada lagi.

10. Benarkah TKA bebas masuk?
Kata DPR:
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:
Ini betul. TKA tidak bebas masuk, tetap ada ketentuannya yakni pengesahan rencana penggunaan TKA. Hanya ada pengecualian ketentuan ini di Pasal 42 (3) bagi jenis2 pekerjaan tertentu.

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?
Kata DPR:
Tidak ada larangan.

Faktanya:
Sepanjang pembacaan saya, di Pasal 154A (1) tentang alasan-alasan PHK, memang tidak ada yang berkorelasi dengan kegiatan protes oleh buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI