Beredar Draf UU Ciptaker Baru, Judulnya 9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja 'Bersih'

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 12 Oktober 2020 | 12:38 WIB
Beredar Draf UU Ciptaker Baru, Judulnya 9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja 'Bersih'
Draf RUU Cipta Kerja baru yang beredar di media sosial (Twitter/nabiylarisfa)

Suara.com - Media sosial diramaikan dengan beredarnya draf UU Cipta Kerja baru. Judul draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menjadi sorotan publik lantaran dinilai mirip seperti judul draf revisi skripsi.

Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengunggah penampakan draf UU Cipta Kerja yang didapatnya itu melalui akun Twitter miliknya @nabiylarisfa.

Suara.com telah meminta izin kepada Nabiyla untuk mengutip cuitan tersebut.

"Hasil skimming draf RUU Ciptaker versi 9 Oktober bersih (betulan itu judulnya bukan bercanda)" kata Nabiyla seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).

Dlam foto yang diunggah oleh Nabiyla, tertulis judul draf tersebut adalah '9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja Bersih'. Darf tersebut berisi 1052 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja baru yang beredar di media sosial (Twitter/nabiylarisfa)
Draf RUU Cipta Kerja baru yang beredar di media sosial (Twitter/nabiylarisfa)

Jumlah halaman tersebut berbeda dengan draf final paripurna UU Cipta Kerja yang beredar sebelumnya berjumlah 905 halaman.

Nabiyla mengaku mendapatkanm draf tersebut dari draf yang beredar luas di media sosial.

Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui draf mana yang asli dan telah diketok palu oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, DPR RI sampai hari ini belum juga merilis naskah UU Cipta Kerja.

"Drafnya tidak dipublikasi DPR, hanya beredar dari orang ke orang saja. Jadi tidak bisa dipastikan kebenarannya juga," ungkapnya.

Nabiyla juga telah membaca cepat draf UU Cipta Kerja 'bersih' tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan isi dalam Pasal 156, dimana dalam pasal tersebut frasa 'paling banyak' tak lagi dimuat.

"Pasal 156 tidak lagi memuat frasa 'paling banyak' tapi juga tidak menggunakan frasa 'paling sedikit sebagaimana di UU ketenagakerjaan," ungkapnya.

"Jadi yang benar mana nih? Lelah rakyat diterpa ketidakpastian," imbuhnya.

Nabiyla mengaku fokus menganalisis Pasal 156 ayat (2) tersebut. Karena perbedaan frasa 'paling banyak' dan 'paling sedikit' akan berpengaruh sangat besar terhadap kepastian jumlah pesangon yang diterima pekerja terkena PHK.

Ia merasa tidak yakin bila dalam draf tersebut ada kesalahan pengetikan frasa 'paling banyak'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluar Rumah Beli Makan, Dosen Ini Babak Belur Dihajar Polisi

Keluar Rumah Beli Makan, Dosen Ini Babak Belur Dihajar Polisi

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:36 WIB

Mahasiswa Sebut Klarifikasi Jokowi Atas UU Cipta Kerja Sembrono

Mahasiswa Sebut Klarifikasi Jokowi Atas UU Cipta Kerja Sembrono

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:36 WIB

Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!

Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!

Jogja | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:31 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB