Pemuka Agama Tertangkap Berhubungan Intim dengan Dua Wanita di Rumah Ibadah

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:59 WIB
Pemuka Agama Tertangkap Berhubungan Intim dengan Dua Wanita di Rumah Ibadah
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

Suara.com - Seorang pastor di Amerika Serikat ditangkap setelah didakwa berhubungan intim dengan dua wanita di altar gereja dan sengaja direkam.

Menyadur Nola, Senin (12/10/2020) insiden tersebut terjadi pada tanggal 30 September ketika seorang pejalan kaki melihat lampu di Gereja Katolik Roma Saints Peter dan Paul di Pearl River masih menyala.

Sang pejalan kaki kemudian melihat ke dalam gereja untuk memastikan apa yang terjadi dan melihat sang pastor sedang berhubungan intim.

Menurut dokumen Pengadilan Distrik Yudisial ke-22 Louisiana di Covington menyebutkan bahwa saksi mata melihat seorang pastor dalam keadaan setengah telanjang berhubungan intim dengan dua wanita.

Kedua wanita tersebut mengenakan korset dan sepatu bot hak tinggi, selain itu ada mainan seks di sekitar tempat kejadian.

Dari kiri ke kanan, Mindy Dixon (41), Travis Clark, Melissan Cheng (23).[Kantor Sheriff St. Tammany Parish]
Dari kiri ke kanan, Mindy Dixon (41), Travis Clark, Melissan Cheng (23).[Kantor Sheriff St. Tammany Parish]

Yang lebih mencengangkan adalah, aksi ketiganya sengaja direkam menggunakan sebuah ponsel serta kamera terpisah dipasang pada tripod.

Saksi mata kemudian mengambil video setelah melihat kejadian tersebut dan langsung menelepon polisi Pearl River.

Setibanya di tempat kejadian, saksi mata langsung memperlihatkan video yang ia rekam kepada petugas polisi.

Petugas kemudian menangkap Pendeta Travis Clark, pendeta dari Saints Peter and Paul sejak 2019, dengan tuduhan pencabulan.

baca juga

Keuskupan Agung New Orleans mengumumkan penangkapan pendeta itu pada 1 Oktober tetapi tidak memberikan secara spesifik tentang mengapa dia ditangkap.

Menurut catatan publik keduanya wanita tersebut adalah Mindy Dixon (41) yang diketahui adalah aktor film dewasa dan Melissan Cheng (23).

Di akun media sosial yang terkait dengan Dixon, sebuah postingan pada 29 September mengatakan dia sedang dalam perjalanan ke daerah New Orleans untuk bertemu wanita lain dengan misi menjadi dominatrix dan mencemari rumah Tuhan.

Dixon dan Cheng didakwa dengan hukuman yang sama dengan Clark. Polisi mengatakan tuduhan itu berasal dari "tindakan cabul [yang] terjadi di altar, yang terlihat jelas dari jalan."

Clark kemudian dibebaskan dari penjara dengan jaminan 25.000 dolar (Rp 368 juta). Cheng, dari Alpharetta, Georgia, dan Dixon, dari Kent, Washington, membukukan obligasi sebesar 7.500 dolar (Rp 110,4 juta), menurut catatan.

Ketiga tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara antara enam bulan hingga tiga tahun jika terbukti melakukan tindakan cabul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sengaja Temukan Pistol dan Tembak Diri Sendiri, Bocah 3 Tahun Tewas

Tak Sengaja Temukan Pistol dan Tembak Diri Sendiri, Bocah 3 Tahun Tewas

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 14:30 WIB

Sebanyak 10.000 Cerpelai di Amerika Serikat Terbunuh oleh Virus Covid-19

Sebanyak 10.000 Cerpelai di Amerika Serikat Terbunuh oleh Virus Covid-19

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 08:11 WIB

Selain Sepeda, Sepeda Motor di AS Laris Manis Selama Pandemi

Selain Sepeda, Sepeda Motor di AS Laris Manis Selama Pandemi

Video | Senin, 12 Oktober 2020 | 08:00 WIB

Terkini

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus Dugaan Korupsi Kupedes Rp1,24 Miliar Segera Masuk Pengadilan Tipikor Surabaya

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:36 WIB

×