Panitia aksi, kata Slamet, sudah mengirimkan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa ke Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/10/2020).
Menanggapi gelombang demonstrasi dengan mengangkat isu penolakan UU Cipta Kerja, peneliti politik dari lembaga Political and Public Policy Studies Jerry Massie mengatakan demonstrasi, terutama jika untuk membela kepentingan kaum lemah, tidak dilarang.
"Saya nilai kalau demo kepentingan kelompok lebih baik jangan berdemo. Tapi kalau demo membela kaum buruh itu tak dilarang. Semua demo dalam menyampaikan aspirasi itu tak dilarang atau kata lain dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Tapi kalau sadah menjurus ke anarkisme maka itu tak diperkenankan," katanya.
Rencana demonstrasi kelompok PA 212, menurut Jerry, kalau bertujuan untuk mengingatkan pemerintah mengenai kontroversi UU Cipta Kerja tak menjadi masalah. "Yang bahaya ada penunggang gelap. Saya sarankan 212 gelar RDP dengan DPR dan pemerintah itu lebih santun dan terhormat," katanya.
Jerry menekankan kepada semua pihak untuk hindari politik adu domba. "Paling penting demo tanpa ada muatan politis atau demo murni," katanya.