Sultan HB X Curhat di DPR: ASN di DIY Belum Cukupi Kebutuhan, Ada Formasi Kosong Tak Ada Pelamar

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
Sultan HB X Curhat di DPR: ASN di DIY Belum Cukupi Kebutuhan, Ada Formasi Kosong Tak Ada Pelamar
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN di pemerintahan daerah DIY masih minim dan tak mencukupi kebutuhan.

Hal itu disampaikan Sultan dalam Rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

“Jumlah total ASN Pemda DIY sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Oleh karena itu tahun 2024 DIY mengajukan kebutuhan PNS dan PPPK,” kata Sultan.

Alhasil, kata dia, pihaknya mengajukan formasi CPNS sebanyak 378 orang dan PPPK sebanyak 2.617.

Adapun seluruh tenaga honorer yang tercantum dalam database BKN telah diusulkan 100 persen dan telah disetujui oleh Menteri PANRB.

“Keputusan pengangkatan CPNS sebanyak 318 orang ditetapkan pada 30 April 2025 dan telah disetujui oleh MenpanRB pada tahun 2024 telah dilaksanakan proses rekrutmen ASN CPNS dan PPPK,“ katanya.

Kendati begitu, kata dia, ada sebanyak 60 formasi CPNS dinyatakan kosong karena tidak ada pelamar, pelamar tidak memenuhi passing grade, atau mengundurkan diri saat pemberkasan.

“Sebanyak 60 formasi CPNS kosong, Karena terdapat formasi yang tidak dilamar tidak memenuhi passing grade, mengundurkan diri saat pemberkasan,” tuturnya.

Hingga kekinian, Pemprov DIY tengah menuntaskan proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Wajibkan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Anung: Saya Setengah Memaksa

Penyerahan keputusan pengangkatan PPPK tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 2 Mei 2025, dengan jumlah penerima sebanyak 2.361 orang.

Sementara itu, untuk pengadaan PPPK tahap kedua, proses seleksi kompetensi masih berlangsung. Sebanyak 176 peserta mengikuti seleksi reguler, ditambah 4 peserta dari jalur optimalisasi. Proses ini ditargetkan rampung pada bulan September 2025.

Diketahui, hari ini Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah gubernur. Adapun pembahasannya membahas mengenai kondisi fiskal hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa komisinya tersebut mempunyai tugas untuk mengawasi dana transfer pusat ke daerah. Selama ini, DPR RI belum melakukan pengawasan terhadap transfer itu.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Bagaskara)

"Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan bahwa dana transfer pusat ke daerah itu merupakan dana dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI