Keras! Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyalahi Konstitusi

Rifan Aditya , Hernawan

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:39 WIB
Keras! Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyalahi Konstitusi
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).

Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini, ia menyebut bahwa UU ini menyimpang dari konstitusi negara.

Pasalnya substansi UU Cipta Kerja dirasa bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.

Kritikan tajam tersebut disampaikan Rocky Gerung lewat tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Selasa (12/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Rocky Gerung hanya menyoroti bagian perburuhan dan lingkungan yang dianggap mendesak dan banyak terjadi penyimpangan.

Menurut Rocky Gerung, pembuatan Omnibus Law sudah salah sejak awal. Sebab UU ini lebih memihak kepada para investor dan cenderung merugikan buruh lokal.

Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).

"Kita bisa nilai dari awal bahwa inti dari Omnibus Law adalah memanjakan investasi. Tetapi kemudian kita pakai istilah cipta lapangan kerja (cilaka) karena orang melihat isinya mencilakan buruh," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Lebih lanjut lagi, Rocky Gerung dengan tegas mengatakan Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara lantaran tidak sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945.

"UU ini inkonstitusional dari awal karena tida mengerti bahwa pekerjaan adalah hak untuk masyarakat bekerja," kata Rocky Gerung.

"Justru hak yang disediakan negara adalah bebasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Intinya itu," imbuhnya.

baca juga

Rocky Gerung pun kemudian menyoroti kedatangan UU Omnibus Law yang menurutnya mengusung makna filosofis berbeda. Ia menuding Menko Perekonomian Airlangga tidak paham akan hal ini.

"Nah UU Omnibus Law ini justru datang dengan filosofi yang berbeda. Sifat UU bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga, UU itu dimaksudkan agar buruh mudah dipekerjakan dan mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang gak boleh ada pemecatan," imbuhnya.

Dalam tayangan videonya, Rocky Gerung mengajak penontonnya melihat bunyi Pasal 27 UUD 1945. Pasal tersebut salah satunya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan.

Menurut Rocky Gerung, apabila pemerintah tak bisa memenuhi berarti sudah termasuk dalam menyalahi konstitusi. Kecuali memang yang bersangkutan tidak mau dipekerjakan.

"Poin saya kan konstitusi kita bilang gini, di Pasal 27 UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara karena itu adalah hak masyarakat. Supaya ada jaminan penghasilan agar bisa merencanakan masa depan," ungkapnya.

Isi Pasal 27 UUD 1945

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah

Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:12 WIB

Jelang Demo FPI Cs, Jalur Sekitar Istana Ditutup Sejak Malam, Ini Daftarnya

Jelang Demo FPI Cs, Jalur Sekitar Istana Ditutup Sejak Malam, Ini Daftarnya

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:53 WIB

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Ada yang Cedera?

Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Ada yang Cedera?

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Suyudi Ario Seto: Air Keras Novel Baswedan, 2 Ton Sabu

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Suyudi Ario Seto: Air Keras Novel Baswedan, 2 Ton Sabu

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:05 WIB

10 Sepatu Jalan untuk Fun Walk, Nyaman Dipakai Jalan Jauh

10 Sepatu Jalan untuk Fun Walk, Nyaman Dipakai Jalan Jauh

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Beli Mobil Bekas Rp30-50 Jutaan? Ini Kerusakan yang Wajar dan yang Red Flag

Beli Mobil Bekas Rp30-50 Jutaan? Ini Kerusakan yang Wajar dan yang Red Flag

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR

Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Jangan Tunggu Akun Kebobolan! Kenali 8 Tanda HP Disadap dan Disusupi 'Malware'

Jangan Tunggu Akun Kebobolan! Kenali 8 Tanda HP Disadap dan Disusupi 'Malware'

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:57 WIB

Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis

Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis

Malang | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Rendi Apriyanto Jadi Tentara Bayaran Rusia Tergiur Gaji Rp600 Juta, Mau Umrohkan Orangtua

Rendi Apriyanto Jadi Tentara Bayaran Rusia Tergiur Gaji Rp600 Juta, Mau Umrohkan Orangtua

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta

Jadwal Pemeriksaan Bupati Gowa Husniah Talenrang Hari Ini di Jakarta

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:52 WIB

×