Keras! Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyalahi Konstitusi

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:39 WIB
Keras! Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyalahi Konstitusi
Rocky Gerung Sebut Omnibus Law Menyimpang dari Konstitusi (YouTube: Rocky Gerung Official).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nah UU Omnibus Law ini justru datang dengan filosofi yang berbeda. Sifat UU bahkan diucapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga, UU itu dimaksudkan agar buruh mudah dipekerjakan dan mudah dipecat. Padahal konstitusi bilang gak boleh ada pemecatan," imbuhnya.

Dalam tayangan videonya, Rocky Gerung mengajak penontonnya melihat bunyi Pasal 27 UUD 1945. Pasal tersebut salah satunya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan.

Menurut Rocky Gerung, apabila pemerintah tak bisa memenuhi berarti sudah termasuk dalam menyalahi konstitusi. Kecuali memang yang bersangkutan tidak mau dipekerjakan.

"Poin saya kan konstitusi kita bilang gini, di Pasal 27 UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Jadi hak atas pekerjaan harus disediakan negara karena itu adalah hak masyarakat. Supaya ada jaminan penghasilan agar bisa merencanakan masa depan," ungkapnya.

Isi Pasal 27 UUD 1945

Pasal 27 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat yakni sebagai berikut:

Pasal 27 Ayat 1

Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 Ayat 2

Baca Juga: Lucu! Pendemo Ini Takut Pulang Karena Botol Minumnya Hilang

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI